Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Suparta wafat di RSUD Cibinong Bogor saat sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong Bogor.
Terdakwa dalam perkara korupsi terkait pengelolaan perdagangan timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), telah meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025, pukul 18.05 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Suparta wafat di RSUD Cibinong Bogor saat sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong Bogor.
Namun, pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai apa yang menyebabkan kematian Suparta. "Belum ada data terkait penyebab kematiannya. Mungkin karena sakit," ujarnya.
Diketahui bahwa Suparta adalah salah satu terdakwa dalam perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan perdagangan timah di Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.