Kombes Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari upaya PT KAI Daops IV Semarang pada Juli 2024 untuk menutup area kosong milik mereka dengan pagar seng.
Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 telah menangkap empat individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, dengan tuduhan melakukan kerusakan dan pencurian bahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di area Gergaji, Kota Semarang.
Keempat orang yang ditangkap tersebut memiliki inisial KA (41), DW yang biasa dipanggil Tebo (45), JYO dikenal sebagai Ambon (42), dan HY (40).
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari upaya PT KAI Daops IV Semarang pada Juli 2024 untuk menutup area kosong milik mereka dengan pagar seng. Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Namun pada 29 Desember 2024, sekelompok orang merusak pagar tersebut dan mencuri material logam tanpa izin. Aksi para pelaku terekam jelas dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area kejadian.
Atas insiden itu, PT KAI kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku,” ungkap Dwi, seperti dikutip Inilahjateng, Senin (19/5/2025).
Dirinya yang juga sebagai Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025 mengatakan para pelaku terbukti melakukan pengrusakan pagar yang digunakan untuk menutup bangunan kosong di wilayah tersebut.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Di antaranya adalah dokumen fotokopi sertifikat atas nama PT KAI, potongan-potongan besi bekas pagar, serta alat komunikasi berupa ponsel.
Petugas juga menyita dokumen mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang dan satu unit mobil pick-up yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56, dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.