Jaksa berpendapat bahwa Mangapul terlibat dalam tindakan korupsi secara kolektif, dengan menerima suap untuk memengaruhi keputusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
Hakim yang tidak aktif di Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, tidak dapat menahan air matanya saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, yang meminta agar ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan itu sangat memengaruhi perasaannya.
Seperti yang diketahui, jaksa berpendapat bahwa Mangapul terlibat dalam tindakan korupsi secara kolektif, dengan menerima suap untuk memengaruhi keputusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
"Saya benar-benar terkejut dan merasa sangat tertekan serta sedih dengan tuntutan penjara yang diajukan kepada saya selama sembilan tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang disertai enam bulan kurungan," ungkap Mangapul sambil menangis saat membaca pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 April 2025.
Mangapul menegaskan bahwa ia selalu menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan mengakui telah menerima suap. Ia juga mengatakan telah mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu dolar Singapura yang sempat diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, seperti yang tercantum dalam pertimbangan meringankan dari jaksa.
Namun, ia menilai tuntutan jaksa tidak sebanding dengan hal-hal meringankan yang disampaikan.
"Hal ini (tuntutan 9 tahun) tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan sebagaimana yang diuraikan Jaksa dalam tuntutannya," kata Mangapul.
Lebih lanjut, Mangapul menyinggung janji dari jaksa yang akan meringankan hukuman dirinya dan Erintuah Damanik jika mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di persidangan. Namun, menurutnya, pengajuan tersebut tidak dipertimbangkan dalam berkas tuntutan.
"Padahal saya dan Pak Damanik telah membantu jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa hakim anggota majelis PN Surabaya nonaktif, Heru Hanindyo, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejagung. Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibanding dua hakim lainnya, yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing-masing dituntut 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya menerima suap untuk mengkondisikan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif Mahkamah Agung.
Adapun pertimbangan yang meringankan hanya bahwa Heru belum pernah dihukum.
Sementara itu, Erintuah dianggap kooperatif karena mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara lain, termasuk yang melibatkan Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu dolar Singapura,” ujar jaksa.
Di sisi lain, Mangapul juga dinilai kooperatif karena telah mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Lisa Rachmat.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu dolar Singapura,” ucap jaksa.
Meski demikian, ketiga hakim tetap dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak dibayar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.