Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Ganjar Hadiri Sidang Hasto Kedua Kalinya, Balas Jasa atas Bantuan Hasto di Pencapresan?

Bagikan
12 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
kehadirannya diduga sebagai bentuk kesetiaan dan balas jasa atas peran Hasto yang membantunya maju dalam pencapresan Pilpres 2024.
Kedua kalinya Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP Ganjar Pranowo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus berambut putih itu terakhir terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

kehadirannya diduga sebagai bentuk kesetiaan dan balas jasa atas peran Hasto yang membantunya maju dalam pencapresan Pilpres 2024.

"Jadi atas hal ini, selayaknya tidak perlu ada solidaritas. Kecuali jika selama ini mereka yang datang memang menikmati akses dan kebermanfaatan posisi Hasto sebagai Sekjen partai. Termasuk jika ada keuntungan atau manfaat finansial yang mereka terima dari Hasto," kata Direktur Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Dia menyayangkan kehadiran sejumlah politikus PDIP dalam persidangan. Adapun nama yang hadir selain Ganjara, di antaranya, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, Ribka Tjiptaning, Adian Napitupulu, I Wayan Sudirta, Djarot Saiful Hidayat.

Fadhli menilai kehadiran para politikus PDIP tersebut sebagai bentuk solidaritas yang salah. Karena Hasto bukan korban kriminalisasi. Ironisnya, ada kejadian tak terpuji seperti yang terjadi dalam sidang Kamis (24/4/2025).

Saat skorsing berlangsung, terjadi ketegangan antara Ribka Tjiptaning dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ribka yang berada di ruang sidang mendekati saksi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Jaksa yang melihat hal itu memperingatkan Ribka agar tidak berbicara dengan saksi. Namun, Ribka justru menantang JPU untuk duel.

"Kedatangan mereka sebenarnya harus dimaknai sebagai bentuk solidaritas mereka yang percaya bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi. Padahal jelas bahwa Hasto tidak dikriminalisasi. Hasto justru sedang menanggung ulahnya sendiri yang meraup keuntungan pribadi dengan menjual kewenangannya sebagai Sekjen PDIP," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga
• Gibran Akan Segera Bergabung Ke Partai Golkar, Ini Kata Politisi PDIP
• Resmi Tersangka, SYL Menggunakan Uangk Korupsi Untuk Ini
• Projo Optimis Ridwan Kamil Bisa Lawan Anies di Pilgub Jakarta
• Ditanya soal Rekaman Suara Yang Viral, Menteri Satryo Tepis Kamera Wartawan
• Ganjar Ungkap Kedekatan dengan Prabowo dan Mahfud
#Ganjar #Hasto #Pencapresan #capres #pemilu #pemilu2024
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Setahun Berlalu Perang Israel-Hamas hingga Iran-Hizbullah Terlibat
Infotainment Gaga Muhammad Semangat Buka Endorse Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Netizen
Pemerintahan KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI, Belum Ditahan
Politik Puan Maharani Hadiri Munas ke- 60 Golkar, Bahlil: Kalah Pemilu Tak Boleh Salahkan Institusi
Luar Negeri Genosida di Gaza Lebih Parah dari Kasus Penembakan Trump
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.