Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review, KPU sebagai pihak termohon. Jadi proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang akan diumumkan secara resmi oleh MA. Sebab, KPU belum menerima atau menerima secara resmi kabar tersebut.
Sementara KPU masih melakukan harmonisasi rancangan PKPU dengan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai peraturan lama.
“Prinsipnya proses harmonisasi RPKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan,” jelas Idham.
Terkait informasi, Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mengenai batasan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.
Sesuai informasi yang diperoleh Ini.com , keputusan tersebut diambil oleh juri yang memutuskan yaitu Yulius dan anggota Cerah Bangun dengan nomor keputusan 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Inilah.com, Kamis (30/5/2024).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.