Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Gaya Hedon Pengacara Wilmar Group yang Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO

Bagikan
21 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan Layar Instagram
Terkuaknya dugaan suap dalam kasus CPO, yang diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pola hidup Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mulai mendapat perhatian publik.
Kaum netizen mengkritik kemewahan yang mencolok dari pasangan pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang kini terjerat sebagai tersangka dalam skandal suap terkait keputusan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Setelah terkuaknya dugaan suap dalam kasus CPO, yang diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pola hidup Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mulai mendapat perhatian publik.

Keduanya sering memperlihatkan gaya hidup hedonis mereka di akun media sosial. Contohnya, di Facebook, Marcella, yang merupakan pengacara tiga terdakwa dari perusahaan dalam kasus ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, mengunggah foto dirinya dengan mobil sport mewah berwarna merah, yaitu Ferrari.

Menariknya, Marcella adalah CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. Dia memiliki catatan pernah membela koruptor dari PT Timah Tbk, yakni Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam persidangan pertamanya, Harvey dijatuhi hukuman ringan selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, dalam putusan banding, Harvey dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diubah menjadi 8 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dapat digantikan dengan 10 tahun penjara.

Tak mau kalah, Ariyanto Bakri yang akrab disapa Ary sering pamer kehidupan mewah lewat akun medsosnya. Mulai motor, mobil, rumah megah hingga speed boat, yang nilainya wah.

Selain itu, Ary Bakri yang juga influencer rajin memposting acara pelesiran ke luar negeri. Misalnya, ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Selain Marcella dan Ary yang diganjar status tersangka vonis lepas atau onslag perkara korupsi ekspor CPO, ada nama lain. Yakni, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diduga penerima suap.

Dalam perkara ini, kapasitas MAN sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta; serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Menyusul, tiga majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Penyidik Kejagung menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil Land Cruiser dan 2 mobil Land Rover. Ditambah 21 motor dan 7 sepeda kayuh. Kendaraan mewah tersebut disita dari rumah Ariyanto. Sedangkan dari kantor Marcella, penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.
Baca Juga
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
• Diduga Intimidasi Mahasiswa UII, TNI: Bukan Kami, Waspada Upaya Penggiringan Opini
• Satuan Brimob Polda Metro Kerahkan Delapan SSK untuk Pengamanan Sidang Internasional PUIC ke-19
• Tak Ingin Kasus PPDS Terulang, Komisi IX Minta Kemenkes dan Kemendikti Saintek Wajibkan Tes Kejiwaan
#Perilaku #Pengacara #WilmarGroup #Korupsi #CPO #KPK
BERITA LAINNYA
Hiburan Gigi Hadid dan Bradley Cooper dikabarkan Pinjam Rumah Taylor Swift Buat Pacaran
Keuangan DPR RI Minta Tim Ekonomi Prabowo Pastikan Penerapan PPN 12 Persen tak Buat Gaduh Masyarakat
Pemerintahan Nahdlatul Ulama Bekasi Protes Kebijakan KDM, Tak Berpihak Pada Pesantren
Infotainment Netizen Menangis, Anak Panggil hingga Tunjuk Peti Jenazah Dali Wassink
Politik Kunjungi KPK, Begini Respons Bobby Ketika Disentil soal Blok Medan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.