Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Per Gram Rp 1.061.000

Bagikan
14 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Harga emas Antam hari ini dilaporkan turun seceng atau seribu dalam pembukaan perdagangan Senin, (14/8/2023). Harga emas batangan Antam tercatat berada di level Rp 1.061.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini dilaporkan turun seceng atau seribu dalam pembukaan perdagangan Senin, (14/8/2023). Harga emas batangan Antam tercatat berada di level Rp 1.061.000 per gram.

Penurunan harga ini juga berlaku pada buyback, yaitu harga yang diberikan kepada pemilik emas jika mereka ingin menjualnya kembali. Harga buyback emas batangan juga turun sebesar Rp 1.000, mencapai level Rp 940.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini dilaporkan turun seceng atau seribu dalam pembukaan perdagangan Senin, (14/8/2023). Harga emas batangan Antam tercatat berada di level Rp 1.061.000 per gram.

Penurunan harga ini juga berlaku pada buyback, yaitu harga yang diberikan kepada pemilik emas jika mereka ingin menjualnya kembali. Harga buyback emas batangan juga turun sebesar Rp 1.000, mencapai level Rp 940.000 per gram.

Adapun harga-harga emas batangan Antam per pecahan gram adalah sebagai berikut:

- Emas 0,5 gram: Rp580.500
- Emas 1 gram: Rp1.061.000
- Emas 2 gram: Rp2.062.000
- Emas 3 gram: Rp3.068.000
- Emas 5 gram: Rp5.080.000
- Emas 10 gram: Rp10.105.000
- Emas 25 gram: Rp25.137.000
- Emas 50 gram: Rp50.195.000
- Emas 100 gram: Rp100.312.000
- Emas 250 gram: Rp250.515.000
- Emas 500 gram: Rp500.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.001.600.000

Dalam informasi lebih lanjut, emas batangan Antam dengan berat 0,5 gram dijual dengan harga Rp 580.500. Untuk satuan berat 5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp 5.080.000, sedangkan untuk 10 gram, harganya mencapai Rp 10.105.000. Begitu pula untuk berat emas lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa harga-harga tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Selain itu, ada aturan pajak yang perlu diperhatikan oleh para pembeli dan penjual emas batangan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda ingin memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, pastikan untuk menyertakan nomor NPWP setiap kali Anda melakukan transaksi.

Dengan pergerakan harga emas yang terjadi hari ini, investor dan pelaku pasar memiliki informasi yang akurat untuk mengambil keputusan dalam berinvestasi atau bertransaksi emas batangan. Harga-harga tersebut dapat menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas bisnis yang terkait dengan emas batangan.
Baca Juga
• Hutang Tak Kunjung Dibayar, Apakah Debt Collector Boleh Sita Barang Milik Debitur?
• Setelah RUPS BRI Turunkan Sunarso dari Kursi Dirut, Bagaimana Dengan Nasib Bank Mandiri?
• SEA Group dan Jet Pribadi: Membuka Fakta Jejak Pelesiran Mewah Kaesang-Erina
• Rosan Optimis Sebut Agrinas akan Dibiayai Danantara
• DPR RI Minta Tim Ekonomi Prabowo Pastikan Penerapan PPN 12 Persen tak Buat Gaduh Masyarakat
#emas #hargaemas #emasantam #ekonomi #keuangan #bisnis
BERITA LAINNYA
Infotainment Sebut Happy Asmara "Istriku", Gilga Sahid dan Happy Asmara Sudah Nikah?
Infotainment Ikut Aksi Bela Palestina, Dinda Hauw Kena Cibiran Netizen
Hiburan Simak Lirik Lagu Help Me Rock&Roll - DAY6 dan Terjemahannya
Politik Masa Tenang Pilkada, Seluruh Wilayah Jakarta Dipastikan Bersih dari Alat Peraga Kampanye
Kesehatan Sering Alami Mood Swing? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya?
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.