Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, MUI: Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Bagikan
14 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Masalah dekadensi moral sebagai faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang siapa pelakunya.
Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) memberikan respons yang kuat terkait insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah P di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung, Jawa Barat. Tindak kejahatan tersebut dianggap merusak reputasi profesi medis dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Priguna diketahui sebagai seorang dokter residen anestesi yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

"Tentu saja kejahatan ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa untuk seorang dokter dan merusak martabat dokter," ucap Wakil Ketua LK MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, pada hari Minggu (13/4/2025) yang dikutip dari situs resmi MUI.

Dokter Bayu, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSHS Bandung dari tahun 2010 hingga 2014, mengungkapkan rasa sedih dan kemarahan atas tindakan yang dilakukan oleh dokter Priguna. Dia menganggap perilaku tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar norma, terutama yang dilakukan oleh seorang dokter yang semestinya memegang teguh etika dan kepercayaan pasien.

Dia mendukung pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) serta pemecatan Priguna dari program PPDS sebagai bentuk sanksi administratif paling berat. "Dengan dicabutnya STR yang berlaku seumur hidup bagi dokter Priguna, maka dia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter. Dia juga harus dihadapkan pada proses hukum dengan hukuman berat," tegasnya.

Saat ini, dokter Priguna terancam Pasal 6 huruf (c) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman penjara selama 12 tahun. Dia juga dapat dijerat dengan pasal tambahan, termasuk Pasal 64 KUHP yang berhubungan dengan tindakan berulang yang memperberat hukuman, sehingga total ancaman hukumannya dapat mencapai 17 tahun penjara.

Lebih lanjut, Bayu menekankan masalah dekadensi moral sebagai faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang siapa pelakunya.

"Kasus seperti ini dapat menimpa siapa saja — dari polisi, kiai, ustaz, profesor, hingga pendeta. Oleh karena itu, pendidikan akhlak sejak usia dini yang menekankan pada norma hukum, moral, dan etika menjadi sangat penting. Peran masyarakat dalam pengawasan juga sangat krusial," ujarnya.

Bayu juga menyerukan kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap situs-situs pornografi yang turut memperburuk keadaan. "Saya mendesak agar situs-situs pornografi harus dihapus," tuturnya.

Ia menutup dengan menukil pesan gurunya semasa pendidikan kedokteran: tindakan asusila terhadap pasien sama dengan "buang air besar di piring makan sendiri" — sebuah perumpamaan yang menggambarkan betapa tercelanya tindakan tersebut.

"Kita sangat malu dengan apa yang dilakukan dokter Priguna. Tindakannya sangat mencoreng dan menghina dunia kedokteran serta merusak marwah profesi dokter," pungkasnya.
Baca Juga
• Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
• Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
• Zul Zivilia Bakal Diperiksa Polisi Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama
• Polda Papua Kirim Pasukan Udara Cari Korban KKB
#MUI #Pemerkosaan #Dokter #Priguna #Kategori #Kejahatan #kriminal
BERITA LAINNYA
Infotainment Hormat Sang Ibu! Loly Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Nikita Mirzani
Infotainment Rizky Billar Mau Ikut Adu Tinju, Lesti Kejora Melarang Tak Boleh
Infotainment Ramai Artis Ikut Kajian Ini Kata Sonny Septian
Kesehatan Wajib Tahu! Bahayanya Sering Bunyikan Jari, Anda Mungkin Menderita Sakit Kronis
Kuliner Mudah Dibuat, Ini Resep Dorayaki Makanan Kesukaan Doraemon!
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.