Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPU Pertegas Caleg yang Belum Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Bagikan
17 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut calon anggota parlemen (caleg) yang belum menyampaikan laporan kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berisiko tidak dilantik. Anggota KPU RI Idam Holik menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 52 PKPU. hari ke 6 tahun 2024.

“Iya betul, terancam tidak dilantik. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dalam pasal tersebut, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan,” jelas Idham.

Sebelumnya, KPU meminta calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, melalui surat edaran terhadap jajarannya di provinsi maupun kabupaten kota perihal penjelasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Afif dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
• MK Hapus Ambang Batas Capres, PAN: Sepakat, Semua Warga Negara Berhak Jadi Presiden
• Masalah Kembali Muncul, Badan Gizi Nasional Wajib Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
• Polemik Ijazah Jokowi Terlalu Dramatisir, Diduga Manuver Politik
• Empat Ormas Keagamaan Tegas Tolak Hak Izin Tambang dari Jokowi
• Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Koru psiSYL
#KPU #Caleg #LHKPN #pelantikan #pemerintah #DPR #DPRD
BERITA LAINNYA
Kesehatan Wajib Tahu! Begini Cara atasi Anak Menderita Obesitas, Kenali Ciri-cirinya
Kuliner Simpel! Begini Cara Buat Ramuan Alami Penurun Berat Badan
Hiburan Sebelum Terkenal, Aktor Kim Seon Ho Ngaku Pemalu dan Penakut
Infotainment Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Gelar Pengajian-Siraman Hari Ini
Politik Soal Prabowo Gibran, Ini Kata Ridwan Kamil
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.