Setelah Sopir Taksi, Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi Timur: Ini Perkembangan Terbarunya

Bagikan
11 Oktober 2026 | Author :
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Polda Metro Jaya tetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek tersangka tabrakan di Bekasi Timur setelah sopir taksi. KNKT catat 16 korban meninggal, sinyal ikut disorot.
Jakarta – Lima bulan setelah tabrakan maut di Stasiun Bekasi Timur, perkara itu bergerak ke babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan 27 April 2026 yang menewaskan belasan orang. Penetapan diumumkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka. Taksi itu mogok di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL beberapa saat sebelum tabrakan kedua yang melibatkan Argo Bromo Anggrek.

Dugaan Kelalaian dalam Pengereman

Menurut penyidik, AN dinilai lalai karena langkah yang diambil tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Polisi menyebut KRL yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur sebenarnya sudah terlihat dari jarak sekitar satu kilometer. Rem darurat baru diaktifkan pukul 20.51 WIB, ketika kereta sudah berjarak sekitar 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL. AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan atau 474 KUHP baru serta Pasal 198 dan atau 206 UU Perkeretaapian.

Penyidik menggandeng Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, dan para ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.

Hanya Ada Waktu Sekitar Satu Menit

Analisis data Katadata atas laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggambarkan betapa sempitnya waktu pengambilan keputusan. Masinis disebut hanya memiliki sekitar satu menit enam detik untuk bertindak. Argo Bromo Anggrek akhirnya menghantam bagian belakang KRL pada kecepatan sekitar 40 km/jam, lalu terseret sejauh 26 meter sebelum berhenti.

KNKT mencatat tabrakan itu menimbulkan 123 korban, terdiri atas 16 orang meninggal dan 107 luka-luka. Lembaga itu juga mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi pada kecelakaan, termasuk persoalan persinyalan.

Sinyal dan Rantai Tanggung Jawab Disorot

Penetapan masinis memicu perdebatan. Dalam analisis yang dimuat Sindonews, seorang pengamat menilai pertanyaan pokoknya adalah apakah seluruh rantai tanggung jawab keselamatan telah diperiksa, bukan hanya satu pihak. Sebelumnya, di rapat DPR, anggota Komisi V mempertanyakan mengapa sinyal untuk Argo Bromo Anggrek tetap hijau padahal ada KRL berhenti di depannya.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masinis akan mendapat pendampingan hukum. Polemik juga ramai di media sosial, termasuk soal siapa yang berwenang mengatur penutupan perlintasan sebidang dan tanggapan manajemen KAI.

Proses Hukum Masih Berjalan

AN akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga kini belum ada putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi AN maupun RRP.
Baca Juga
• Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dokumen Dugaan TPPU Disita
• Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
• Bandang di Lampung, 3 Orang Meninggal, BPBD Minta Masyarakat Waspada
• Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi
• Gaya Hedon Pengacara Wilmar Group yang Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO
#TabrakanKereta #BekasiTimur #ArgoBromoAnggrek #KNKT #KAI #KRL #PoldaMetroJaya #BeritaTerkini #Kesel
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.