Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terlibat Kasus Korupsi Timah Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara

Bagikan
21 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Teuku Rahmatsyah, mendakwa Bambang dengan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolaboratif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, yang menjabat pada periode 2015 hingga 2022, telah dikenakan tuntutan penjara selama 8 tahun sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. selama tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Teuku Rahmatsyah, mendakwa Bambang dengan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolaboratif.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan utama penuntut," ujar JPU dalam pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 21 April 2025.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Bambang dikenakan sanksi denda dan tambahan. Jumlah denda yang dituntut terhadap Bambang mencapai Rp750 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dilunasi, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Di sisi lain, hukuman tambahan yang dituntut untuk Bambang meliputi pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan bahwa jika belum dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti itu.]

Dalam hal Bambang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sambung JPU, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Bambang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif serta Bambang dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Bambang belum pernah dihukum," tutur JPU.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk. 2017—2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang dituntut masing-masing 14 tahun dan 7 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun dan Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Bambang antara lain diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

Sementara itu, Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
• Terlibat Kasus Korupsi Timah Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara
• Tak Sampai 1 Tahun Di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
• Komisi IX DPR dan Kemenkes Akan Bahas Dokter PPDS Cabul RSHS Hari Ini
• Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sritex, Kejaksaan Sita 15 Barang Bukti
#Dirjen #ESDM #Penjara #Korupsi #Timah #kpk #pemerintah
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Dapat Dukungan Presiden Prabowo, Pendaki Indonesia Putri Handayani Akan Taklukan Puncak Gunung Vinson di Antartika
Infotainment 'Dilangkahi' Sang Adik, Kakak Aaliyah Massaid Sampaikan Hal Ini
Hiburan Usai Konser di Jakarta, Bring Me The Horizon Disebut Akan Menghabiskan Liburan di Bali
Infotainment Okie Agustina Mantap Bercerai, Gunawan Dwi Cahyo Konsisten Bantah Perselingkuhan
Bisnis 10 BUMN Kena Imbas Tarif Trump Diberlakukan, Ini Hasilnya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.