MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu, Parpol Terancam Gugur jika Tak Penuhi Syarat
Bagikan
28 Mei 2026 | Author :
Foto: Gedung Mahkamah Konsttusi: (Ari Saputra/detikcom)
Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan dalam Pemilu. Parpol yang tidak memenuhi syarat terancam gugur di dapil terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam Pemilu dengan mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Putusan ini menjadi sorotan politik nasional karena disertai ancaman sanksi tegas berupa pencoretan partai politik dari dapil terkait apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK dalam sidang di Jakarta pada Senin (25/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan kuota perempuan tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan aturan itu bertujuan memperkuat representasi politik perempuan di parlemen dan mengurangi diskriminasi dalam proses demokrasi. MK juga memberi kewenangan kepada KPU untuk menggugurkan partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut pada daerah pemilihan tertentu.
Putusan MK langsung memicu respons dari berbagai partai politik dan anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan poin penting dari putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR. Menurutnya, keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dalam penguatan demokrasi Indonesia.
Partai-partai politik juga mulai menyatakan kesiapan mereka menjalankan aturan baru tersebut. PAN menegaskan akan memedomani putusan MK, sementara PDIP menilai pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukan hal yang sulit dilakukan selama partai serius melakukan kaderisasi politik perempuan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai keberhasilan implementasi aturan ini tetap bergantung pada komitmen partai politik. Peneliti politik Bawono Kumoro menyebut selama ini aturan kuota perempuan sudah ada dalam UU Pemilu, tetapi tidak memiliki sanksi tegas sehingga kerap hanya menjadi formalitas pencalonan.
Kelompok masyarakat sipil seperti Perludem menyambut positif putusan MK tersebut. Mereka menilai putusan ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat afirmasi politik perempuan yang selama beberapa pemilu terakhir dinilai belum berjalan optimal.
Dengan putusan terbaru ini, Pemilu mendatang diperkirakan akan menghadirkan persaingan baru di internal partai politik untuk merekrut dan menyiapkan lebih banyak kader perempuan berkualitas. Selain menjadi langkah afirmatif, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya mendorong parlemen yang lebih inklusif dan representatif terhadap masyarakat Indonesia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.