PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka hingga 8 November, Ini Syarat dan Besaran Bantuan

Bagikan
05 November 2026 | Author :
Foto: Pengajuan PIP Tahap II 2026 untuk siswa madrasah. Sumber: Instagram @puspenma.kemenag
Kemenag membuka pengajuan calon penerima PIP Tahap II 2026 hingga 8 November. Simak jadwal, syarat, cara pengajuan, dan besaran bantuan untuk siswa madrasah
JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan Tahap II Tahun 2026. Pengajuan berlangsung hingga 8 November 2026 dan ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program bantuan pendidikan tersebut menyasar siswa pada satuan pendidikan keagamaan, termasuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Berdasarkan informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, pengajuan calon penerima dibuka sejak 30 Oktober 2026. Proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi PIP Kemenag dengan melibatkan operator masing-masing satuan pendidikan.

Artinya, siswa maupun orang tua tidak dapat mengajukan bantuan secara mandiri. Mereka perlu berkoordinasi dengan pihak madrasah atau satuan pendidikan untuk memastikan data dan persyaratan calon penerima telah sesuai.

Jadwal PIP Kemenag Tahap II 2026

Kemenag menetapkan beberapa tahapan dalam proses pengajuan PIP Tahap II 2026. Pengusulan calon penerima berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi data dijadwalkan pada 3–9 November 2026. Adapun penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) berlangsung pada 10–12 November 2026.

Dengan batas pengajuan yang semakin dekat, satuan pendidikan perlu memastikan data peserta didik yang diusulkan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Syarat Penerima PIP Kemenag 2026

Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria.

Persyaratan utama di antaranya terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi siswa yang belum tercatat dalam DTSEN, terdapat kelompok prioritas yang tetap dapat dipertimbangkan. Kelompok tersebut antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Pertimbangan khusus juga mencakup peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu; korban bencana; anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK); serta siswa dengan kondisi sosial tertentu sesuai ketentuan.

Pengusulan calon penerima tetap harus melalui proses pemeriksaan dan dilengkapi dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.

Besaran Dana PIP Kemenag 2026

Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa MI, bantuan reguler mencapai Rp450.000 per tahun. Siswa kelas VI menerima Rp225.000 karena alokasi bantuan disesuaikan dengan satu semester.

Pada jenjang MTs, bantuan mencapai Rp750.000 per tahun. Sementara siswa kelas IX memperoleh Rp375.000 untuk satu semester.

Adapun peserta didik MA mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun. Siswa kelas XII menerima Rp900.000 karena hanya memperoleh alokasi untuk satu semester.

Dana PIP disalurkan secara nontunai melalui bank penyalur ke rekening peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Cara Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026

Pengajuan calon penerima dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi PIP Kemenag di alamat pip.kemenag.go.id/login.

Operator menggunakan akun Single Sign-On (SSO) EMIS untuk masuk ke aplikasi. Setelah itu, operator memeriksa daftar nominasi sementara dan menandai siswa yang memenuhi kriteria untuk diusulkan.

Usulan tersebut selanjutnya diperiksa oleh verifikator. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, operator perlu melengkapi dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai kebutuhan sistem.

Perlu diperhatikan, pengajuan tidak otomatis membuat siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan. Penetapan tetap bergantung pada hasil verifikasi, validasi, dan keputusan akhir Kemenag.

Orang tua atau wali murid dapat menghubungi pihak madrasah untuk memastikan apakah anaknya masuk dalam daftar calon penerima dan apakah data yang diperlukan telah lengkap.
Baca Juga
• LPDP 2026 Gelombang II Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 31 Juli
• 76 Paskibraka Resmi Dikukuhkan, Siap Bertugas pada HUT ke-81 RI
• Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, Sejumlah Sekolah Beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh
• PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka hingga 8 November, Ini Syarat dan Besaran Bantuan
• UGM Resmi Buka PIONIR 2026, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru dari Berbagai Daerah
#PIPKemenag #PIP2026 #ProgramIndonesiaPintar #BantuanPendidikan #Kemenag #PendidikanMadrasah #Beasis
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.