Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo, Tiga Orang Jadi Tersangka

Bagikan
04 November 2026 | Author :
Foto: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi dan tidak dilengkapi prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut penyidik, penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, polisi menemukan indikasi penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Perkara ini kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan terberat.

Polri Pastikan Penanganan Kasus Berjalan

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan internal juga dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat publik dan elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga
• Kemenkumham Desak Polisi Permudah Akses Besuk Aktivis yang Ditahan
• Viral Tabel Desil 2026 di Media Sosial, Kemensos Tegaskan Informasi Itu Hoaks
• Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
• DPR Dorong Revisi UU P2SK, Independen BI, OJK, dan LPS Terancam Terganggu
• Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama RI–Malaysia
#PrabowoSubianto #Penyadapan #Polri #Bareskrim #BeritaNasional #Hukum
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.