Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Prioritas Sekolah Rakyat, Kemensos: Hanya dari Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem

Bagikan
19 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: iStockPhoto
Sekolah Rakyat merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo untuk menghormati warga yang miskin dan mendukung kebangkitan masyarakat kecil.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR bahwa siswa yang terdaftar di Sekolah Rakyat berasal dari latar belakang keluarga yang sangat miskin dan miskin.

"Saya ingin menegaskan bahwa peserta didik yang diperbolehkan belajar di sini (Sekolah Rakyat) hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan ekstrem dan miskin," jelas Agus saat pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/5/2025).

Dia juga menambahkan bahwa mereka yang berhasil melewati tahap seleksi awal, khususnya seleksi administrasi, tidak hanya dinilai berdasar pada kecerdasan atau prestasi akademik, sehingga siswa dengan IQ 80, misalnya, tetap diterima di sekolah tersebut. "Mungkin ada sedikit perbedaan dalam proses seleksinya terkait kesehatan, karena kami tidak ingin ada yang berpenyakit menular bersekolah di sini. Bukan berarti ditolak, sesuai instruksi Presiden Prabowo, mereka akan mendapatkan perawatan dan bekerja sama dengan kementerian kesehatan," tambahnya.

Dia mengemukakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo untuk menghormati warga yang miskin dan mendukung kebangkitan masyarakat kecil.

Terdapat dua instruksi presiden (inpres) berkenaan dengan program ini, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS, dan Inpres Nomor 8 tentang optimalisasi pelaksana pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Pada Inpres Nomor 8 Tahun 2025 ini, Kemensos diberi tugas untuk membentuk dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem," ungkap Agus.

Pada Inpres ini, lanjut dia, juga dijelaskan tentang tugas dari Kementerian/Lembaga yang lain termasuk daerah misalnya tentang penyediaan guru, tenaga pendidik dan siswa.

"Untuk program Sekolah Rakyat ini dibebankan kepada Kemendikdasmen, kemudian penyediaan guru dan tendik dalam hal karakter dibebankan ke Kementerian Agama, KemenPAN-RB, BKN dan sebagainya," tandasnya.
Baca Juga
• Presiden Hormati Putusan MK soal UU ITE
• Jangan coret Uang Rupiah, Ini Pasal Yang Bakal Diterima, Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran!
• Pemerintah Akan Pangkas Anggaran Lagi, Ekonom: Siapa yang akan Tampung Lonjakan PHK Tahun Depan?
• Stok Beras Indonesia Tertinggi dalam 23 Tahun, Menteri Pertanian: Bulan April Melebihi 1 Juta Ton
• Revisi UU Kejaksaan Akan Dibahas Tahun Ini, Pakar Dorong Hak Imunitas Jaksa Dihapus
#Kemensos #Murid #SekolahRakyat #Keluarga #Miskin #Miskin #Ekstrem
BERITA LAINNYA
Infotainment Eva Manurung dan Jordan Ali Kian Lengket, Ini Kata Virgoun
Hiburan Gelar Konser di Jakarta, Ed Sheeran Tutup Konser Mathematics Tour Jakarta dengan Lagu Shape of You hingga Bad Habits
Berita Dunia Mati Listrik Massal Lumpuhkan Spanyol dan Portugal
Kuliner Efektif! Berikut Resep Obat Herbal Untuk Redakan Batuk dan Sesak
Politik Jusuf Hamka Siapkan Nama Khusus Jika Jadi Duet Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.