Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KOMDIGI Akan Blokir Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Bagikan
07 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: Seseorang memegang smartphone yang menampilkan berbagai aplikasi media sosial dan layanan digital di layar.
Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 guna melindungi anak dari cyberbullying, pornografi, dan kecanduan digital.
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif penggunaan media sosial terhadap anak-anak, termasuk kecanduan digital, perundungan siber (cyberbullying), paparan konten pornografi, hingga penipuan daring.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah akan membatasi akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, hingga Roblox.

Pemerintah menjelaskan bahwa akun milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan tersebut, pemerintah menekankan bahwa teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan perkembangan anak-anak.

Data pemerintah menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia terus meningkat, termasuk di kalangan anak-anak. Survei terbaru menunjukkan hampir setengah anak di bawah usia 12 tahun sudah memiliki akses internet, dan sebagian di antaranya aktif menggunakan media sosial. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi risiko bagi keselamatan dan kesehatan mental anak.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang tua diperkirakan akan mengalami kebingungan dalam mengelola penggunaan media sosial anak mereka setelah aturan ini diterapkan.

Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang mulai menerapkan pembatasan usia terhadap penggunaan media sosial. Sebelumnya, sejumlah negara seperti Australia, Spanyol, dan Malaysia juga mempertimbangkan atau menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan memastikan ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca Juga
• Menteri Pigai Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Usai Demo Ricuh Jakarta
• Program MBG Harus Profesional dan Fokus Berdayakan UMKM
• Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional, Mensos: Belum Ada Usulan Dari Daerah
• Presiden Prabowo Disambut Langsung Anwar Ibrahim Saat Hadiri KTT ke-46 ASEAN
• Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Mendikdasmen: Boleh Asal tak Memberatkan
#MediaSosial #AnakDiBawah16 #AturanMediaSosial #PerlindunganAnak #KeamananDigital #KOMDIGI #pem
BERITA LAINNYA
Infotainment Doa Baik Sule Buat Nathalie Holscher yang Makin Bucin dan Lengket dengan Pacar Barunya
Kesehatan Kenali Empat Fase Gagal Jantung dan Cara Mengenalinya
Kesehatan Rahasia Kulit Kusam jadi Glowing, Cewek Wajib Tahu
Kuliner Perbedaan Makan Nasi dan Mie, Mana yang Lebih Sehat?
Politik Tunjangan Insentif KPU Naik, Jokowi: Mohon Maaf Tak Ada Kenaikan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.