Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Program Tapera Banyak Diprotes, Ini Kata Pengusaha Properti

Bagikan
30 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: inilah.com
Kemunculan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak membuat senang para pelaku bisnis properti. Waktunya tidak tepat karena daya beli terpengaruh.

"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai menambah beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait.

"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak sektor properti. Tapi, saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.

Lukas mewawancarai pekerja yang sudah mempunyai rumah namun tetap dipaksa bergabung dengan Tapera.

Bahkan, besaran kontribusi Tapera tidak sedikit dan akhirnya terakumulasi menjadi dana besar yang dikelola pemerintah. Organisasi pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3% sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tabungan, tidak diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dengan jelas disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan bulanan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai bulan tabungan tersebut disebutkan Rekening Dana Tapera.

Jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta yang digaji dan penghasilan peserta yang berwirausaha, sebagaimana diatur dalam peraturan. pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 belum diubah pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga
• Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan
• Kunjungan Ke Tiongkok dan Amerika, Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Mata Dunia
• Timnas Indonesia Dibantai Australia, Ini Momen Prabowo saat Nonton di Istana
• Komnas HAM Desak Usut Proses Hukum Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Harus Transparan
• Pengunjung Jatim Park 1 Jatuh dari Wahana Pendulum 360
#Tapera #Pengusaha #Properti #presiden #jokowi #pekerja #buruh
BERITA LAINNYA
Infotainment Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-10, Ini Kado Ruben Untuk Sarwendah
Politik Circle Anak Presiden Kumpul di Ultah Didit, AHY: Persaudaraan Lebih Penting
Dalam Negeri Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik
Kesehatan Kenali aritmia, kelainan irama jantung, dan pengaruhnya bagi kesehatan
Dalam Negeri Aktivis Desak KPK, Ungkap Keterlibatan Bapanas-Bulog Imbas Dugaan di Korupsi Impor Beras
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.