Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Program Tapera Banyak Diprotes, Ini Kata Pengusaha Properti

Bagikan
30 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: inilah.com
Kemunculan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak membuat senang para pelaku bisnis properti. Waktunya tidak tepat karena daya beli terpengaruh.

"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai menambah beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait.

"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak sektor properti. Tapi, saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.

Lukas mewawancarai pekerja yang sudah mempunyai rumah namun tetap dipaksa bergabung dengan Tapera.

Bahkan, besaran kontribusi Tapera tidak sedikit dan akhirnya terakumulasi menjadi dana besar yang dikelola pemerintah. Organisasi pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3% sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tabungan, tidak diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dengan jelas disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan bulanan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai bulan tabungan tersebut disebutkan Rekening Dana Tapera.

Jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta yang digaji dan penghasilan peserta yang berwirausaha, sebagaimana diatur dalam peraturan. pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 belum diubah pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga
• Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
• Pelayanan Pada Jemaah di 2024 Kurang Memuaskan, Garuda Akan Diganti Lion Air di Haji 2025?
• Sopan dan Berkelakuan Baik, Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara Buntut Korupsi Timah 300 Tril
• Viral! Perusahaan Octopus Punya Hamish Daud, Diduga Belum Bayar Staf
• Jamaah Haji Indonesia Jalani Operasi Tumor Otak di Madinah
#Tapera #Pengusaha #Properti #presiden #jokowi #pekerja #buruh
BERITA LAINNYA
Hukum & Kriminal 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
Hiburan Gandeng Sang Pacar, Sam Smith Ditolak Masuk Pesta Met Gala 2024
Infotainment Haru! Rey Utami dan Otto Hasibuan Gelar Doa Bersama Untuk Jessica Kumala Wongso
Kesehatan Waspada! Kesemutan Bisa Simpan Bahaya
Infotainment Gaga Muhammad Semangat Buka Endorse Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Netizen
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.