Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Putusan MK Untungkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!

Bagikan
17 Oktober 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Hal itu diungkapkan Jokowi saat ditanya apakah putra sulungnya akan maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

“Saya tegaskan, saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16 Oktober 2023).

Menurutnya, itulah kekuatan partai politik. Oleh karena itu, dia meminta parpol terkait menanyakan langsung pertanyaan tersebut. “Calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi mohon ditanyakan saja distrik politik parpolnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengadilan memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah dan kabupaten/kota. Sampai permohonan ini diterima MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16 Oktober 2023).
Dalam putusan terakhir, batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dipahami bahwa mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Artinya, memberikan kesempatan kepada putra sulung Joko Widodo yang juga menjabat Wali Kota Surakarta untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. “Dengan mengingat hal tersebut, dengan keputusan seperti ini berarti terbuka kemungkinan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Usianya yang belum genap 40 tahun, namun saat ini menjabat sebagai kepala daerah sehingga memenuhi syarat pendaftaran sebagai wakil presiden. calon”, Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra, dikutip Detikcom, Senin (16 Oktober 2023).
Baca Juga
• Sespri Iriana Jokowi Resmikan Rumah Relawan, Galang Dukungan Jelang Pilkada 2024
• Cak Imin Kasih Paham Pansus Angket Haji tak Ada Hubungannya dengan PKB atau PBNU, Paham!
• Bahlil Potensi Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, AGK: Segera Kita Tetapkan
• Pidato Megawati Soal Duet Prabowo-Ganjar : Tak Akan Terjadi
• Gibran Adakan Kunjungan Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul
#jokowi #gibran #putusanMK #politk #pemilu2024 #pemilu
BERITA LAINNYA
Pemerintahan Segini Gaji Bupati per Bulan, Terima Fasilitas Mewah
Kesehatan Wajib Tahu! Ini 5 Tips Cara Mendapatkan Tidur Singkat yang Berkualitas
Kesehatan Wajib Tahu! Air Lemon Ternyata Efektif Bantu Untuk Diet
Kesehatan Waspada! Ini Bahaya Alkohol yang Paling Fatal Bagi Kesehatan
Infotainment Nursyah Sering dihujat, Arie Kriting Membela: Dia adalah seseorang yang kami hormati dan cintai
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.