Armor Toreador, suami bintang Instagram Cut Intan Nabila, dijerat sejumlah pasal setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Armor Toreador, suami bintang Instagram Cut Intan Nabila, dijerat sejumlah pasal setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami menangkap ATG (baju besi) dengan beberapa barang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Angolo kepada wartawan, Rabu (14 Agustus 2024).
Rio menyatakan, ketentuan yang dikenakan berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan berikut perubahannya : Saya jelaskan ada. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 4 tahun 8 bulan dan 1 hingga 3 tahun penjara.
Armer juga didakwa melakukan pelecehan berdasarkan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan Armor sebagai tersangka."Kasus itu kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Rio.
Usai penetapan tersangka, penyidik menahan Armor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Intan dan anaknya.
Armor ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (13/8/2024) malam.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.