Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Segini Gaji Bupati per Bulan, Terima Fasilitas Mewah

Bagikan
21 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: DPRD DKI Jakarta
Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.
Masyarakat yang ingin menjabat posisi ini, harus mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Jumlah kandidat yang bisa menjabat posisi ini juga tidak banyak, yakni sekitar 300-an saja.

Untuk masa jabatan periode 2025-2030 ada sebanyak 363 bupati dan 362 wakil bupati yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/02/2025).

Usai pelantikan ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada performa dan kinerja para kepala daerah, tetapi juga besaran gaji yang mereka terima setiap bulan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Bupati di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d, besaran gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Bupati juga menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta setiap bulan, sementara wakil bupati menerima Rp3,24 juta per bulan, sesuai dengan peraturan yang tercantum di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (2).

Dengan demikian, total pendapatan bupati setiap bulannya berkisar Rp5,34 jutaan, sedangkan wakil bupati sebesar Rp5,04 jutaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan, bupati juga akan menerima fasilitas pendukung seperti:

- Mobil dinas,
- Rumah beserta perabot dan biaya pemeliharaan
- Seragam dinas dan atribut
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya kesehatan
- Biaya operasional.

Rincian Biaya Operasional untuk Bupati Indonesia
Besaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) bupati dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten.

Untuk lebih jelasnya, mari simak rinciannya berikut ini:

- Bila PAD mencapai Rp5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.
- Bila PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.
- Bila PAD di atas Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.
Baca Juga
• Ahmad Dofiri Sambangi Istana Menjelang Pelantikan Menteri Baru
• Pramono Beberkan Alasannya Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol
• Ingin Putus Rantai Kemiskinan, Kemensos akan Buka Sekolah Rakyat Tingkat SD hingga SMA di Jember
• Nahdlatul Ulama Bekasi Protes Kebijakan KDM, Tak Berpihak Pada Pesantren
• Reformasi Polri Mendesak, Korupsi dan Kesewenangan Jadi Sorotan Utama Publik
#Gaji #Bupati #Bulan #Fasilitas #Mewah #pemerintan #pemprov #pemkab
BERITA LAINNYA
Hukum & Kriminal Permintaan Kontroversial Kubu Nadiem Dinilai Bisa Rugikan Prabowo, Hotman Paris Diminta Fokus
Hukum & Kriminal Kejagung Segera Panggil Nadiem, Terkait Spek Chromebook tak Sesuai hingga Markup 10 Kali Lipat
Politik KPU tak Tertarik Bentuk Satgas TPKS: Tanggung Jawab Pengawas Internal
Berita Dunia Bernilai 1 Triliun, Jet Tempur AS Jatuh dari Kapal Induk ke Laut Merah
Luar Negeri Lakukan Serangan Balik, Hizbullah Hujani Israel dengan 215 Roket
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.