Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres, Transparansi Pemilu Dipertanyakan

Bagikan
16 September 2025 | Author : Redaksi
Foto: (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah Asya/Tangkapan Layar)
KPU menetapkan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dirahasiakan. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pemilu.
Jakarta, 16 September 2025 – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 jenis dokumen capres-cawapres akan dikecualikan dari akses publik. Dokumen tersebut di antaranya mencakup ijazah, riwayat kesehatan, hingga data pribadi lain yang sebelumnya bisa diakses masyarakat.

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi data pribadi para calon sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) serta Peraturan KPU (PKPU) tentang pengelolaan informasi. “Kami menyesuaikan aturan agar tetap menjaga hak privasi, sekaligus memastikan pemilu tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co.

Namun, langkah ini memicu polemik. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai keputusan KPU justru melemahkan prinsip demokrasi. Menurutnya, dengan menutup akses publik terhadap dokumen penting, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi calon pemimpin secara utuh.

“Transparansi adalah bagian dari asas jujur dan adil dalam pemilu. Kalau dokumen seperti ijazah atau data penting lain ditutup, publik tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kandidat. Ini bertentangan dengan semangat keterbukaan,” kata Ray Rangkuti, dikutip dari Inilah.com.

Kritik serupa juga muncul dari sejumlah pemerhati pemilu yang menekankan bahwa keterbukaan dokumen calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Dengan menutup informasi, risiko munculnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu bisa meningkat.

Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa 16 dokumen yang dirahasiakan berlaku untuk masa lima tahun ke depan, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari calon atau informasi tersebut berkaitan langsung dengan jabatan publik yang sedang dijabat.

Meski menuai pro-kontra, KPU menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap diterapkan pada pemilu mendatang, termasuk pada tahapan verifikasi dokumen capres-cawapres.
Baca Juga
• 13 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan, Mahfud MD Soroti Pelanggaran Putusan MK
• Legislator Daerah Ikut Kelola Dapur MBG, Etiskah?
• Tingkatkan Pesawat Presiden, Komisi I DPR: Efisiensi tak Sasar Anggaran Perawatan
• Zulhas Optimis Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Rantai Pasok di Desa
• Humor di Sertijab Menpora: Dito Ariotedjo Sindir Isu Ijazah Erick Thohir di Hadapan Roy Suryo
#KPU #Dokumen #Capres #Cawapres #Transparansi #Pemilu
BERITA LAINNYA
Politik Panglima Benarkan Ada 35 Purnawirawan TNI Maju di Pilkada Serentak 2024
Infotainment Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Soal Uang Renovasi Rumah, Pihak Arsitek Turut Buka Suar
Infotainment Siap Mental dan Fisik untuk Bercerai Dengan Inara Rusli, Virgoun: Sudah Bukan Jodohnya
Pemerintahan Kasus Judol Coreng Pemerintahan Prabowo, Budi Arie Diminta Klarifikasi ke Publik
Infotainment Murka! kakak Virgoun Tak Mau Eva Manurung Pacaran dengan Jordan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.