Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil beberapa anggota DPR yang dicurigai menerima komitmen fee terkait proyek e-KTP, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sebelum pemanggilan dilaksanakan, pihaknya akan lebih dulu mengkaji bukti dari hasil pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Agustinus yang dikenal sebagai Andi Narogong (AN).
"Ada beberapa anggota legislatif mengapa hingga kini belum diperiksa. Kami sedang melakukan pemanggilan ulang terhadap saudara AN dan lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan," ungkap Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
Asep mengimbau semua pihak untuk bersabar menantikan informasi lebih lanjut seputar pemanggilan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Sebentar lagi kita akan tunggu perkembangan selanjutnya. Bukti-bukti dan keterangan yang ada tentu akan kita proses lebih lanjut dari Saudara AN," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mencecar Andi Narogong terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP diketahui adalah Konsorsium PNRI, yang terdiri dari beberapa perusahaan, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Narogong menyoroti aliran dana dari Tannos dan konsorsium kepada anggota DPR.
"Hasil Riksa AA: Komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Namun, Tessa enggan mengungkapkan besaran fee yang diberikan Tannos dan pihak lainnya kepada anggota DPR. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut, dengan alasan bahwa substansi penyidikan bersifat rahasia dan biasanya baru diungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, Andi Narogong telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.16 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai dugaan aliran dana e-KTP kepada Ganjar Pranowo, mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
"Pak Andi tahu keterlibatan aliran dana ke Ganjar Pranowo nggak?" tanya wartawan.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan bahwa Andi Narogong pernah melaporkan bahwa Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP elektronik.
"Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu, menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman di Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS. Itu disampaikan kepada saya," kata Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Novanto juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Ganjar terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar tahun 2011-2012. Dalam pertemuan tersebut, Novanto mengingatkan Ganjar dengan perkataan, "jangan galak-galak" dan "apakah sudah selesai" terkait proyek e-KTP yang tengah dibahas di Komisi II.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.