Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Hal ini diungkapkan Hasan Nasbi sebagai reaksi terhadap intimidasi yang dihadapi oleh redaksi Tempo, yang berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
"Pijakan pemerintah mengenai kebebasan pers tetap konsisten," ungkap Hasan melalui sebuah pernyataan tertulis kepada media di Jakarta pada Minggu (23/3/2025).
Hasan menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berpegang pada prinsip-prinsip kebebasan pers yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengindikasikan bahwa pemerintah berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan diri dan komunitasnya.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, pasal 14 dan 23 juga menyediakan jaminan hak-hak yang serupa," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa ada tindakan sensor atau penutupan.
Hasan menjamin bahwa pemerintah tidak akan menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," kata Hasan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.