Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Belum Ada Suppres, Dasco Tegaskan DPR Tak Terima Surat Pergantian Kapolri

Bagikan
13 September 2025 | Author : Redaksi
Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet
Belum Ada Suppres, Dasco Tegaskan DPR Tak Terima Surat Pergantian Kapolri
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga Jumat malam (12/9/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima Surat Presiden (Suppres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan suppres untuk membahas calon Kapolri baru. Menurut Dasco, informasi tersebut tidak benar dan belum memiliki dasar hukum.

Dasco: Belum Ada Surat Masuk

Dasco menekankan, mekanisme pergantian Kapolri memiliki jalur resmi yang tidak bisa ditawar. Surat Presiden harus terlebih dahulu masuk ke pimpinan DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat dan diteruskan ke Komisi III DPR RI guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.

“Sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait pergantian Kapolri. Jadi kabar yang beredar hanya isu belaka,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia menambahkan, jika memang ada suppres resmi, DPR pasti akan mengumumkan dan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Isu Pergantian Kapolri

Belakangan, isu pergantian Kapolri ramai diperbincangkan publik. Sejumlah nama bahkan mulai disebut-sebut sebagai kandidat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, hingga kini belum ada kepastian maupun konfirmasi dari pihak pemerintah.

Dasco meminta masyarakat tetap menunggu proses konstitusional berjalan dan tidak termakan spekulasi. “Kami imbau publik tidak terpengaruh isu liar yang beredar. Semua ada mekanismenya, mari kita tunggu jalannya prosedur,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Mekanisme Pergantian Kapolri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses itu dimulai dari pengiriman suppres, kemudian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, hingga paripurna DPR.

Dengan demikian, pergantian Kapolri tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau kabar tidak resmi. Semua keputusan tetap bergantung pada proses hukum dan politik yang sah.
Baca Juga
• Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong: Langkah Politik Rekonsiliasi?
• Demi Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi Aset-aset Negara Kemungkinan Bakal Dipakai
• Keracunan MBG di Bogor Masuk KLB, Ini Penjelasan BGN
• Prabowo Setujui Pembentukan Satgas Negosiasi Tarif Trump
• Pemprov DKI Akan Tambah Jalur Pesepeda, Begini Kritik B2W
#Suppres #Dasco #DPR #Kapolri #prabowo #presiden
BERITA LAINNYA
Hiburan Simak! Lirik Lagu Pricey - NCT 127 dengan Terjemahannya
Kesehatan Tips mengatasi Insomnia, Dijamin Cepat Tidur!
Kesehatan 5 Fakta dan Mitos: Radiasi Ponsel Dapat Mempengaruhi Kesuburan Jika Ditaruh di Saku
Dalam Negeri Babah Alun Raja Jalan Tol Bangga Restoran Terapkan Tarif Tambahan 32 Persen untuk Warga AS
Politik Menuju Pilkada 2024, KPU dan Pemerintah Akan Atur Distribusi Bansos
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.