Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa keputusan mengenai restitusi tersebut merupakan bukti nyata dari perlindungan negara terhadap hak-hak korban dari kriminalitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan jumlah restitusi untuk IA dan R, yang merupakan korban dari insiden penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, sebesar Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa keputusan mengenai restitusi ini merupakan bukti nyata dari perlindungan negara terhadap hak-hak korban dari kriminalitas.
"Tim mendasarkan keputusan pada pengajuan dampak yang dialami korban, yang kemudian dievaluasi melalui berbagai perspektif yang diakui secara hukum. Restitusi tak hanya sekadar penggantian, tetapi juga merupakan bagian penting dalam proses pemulihan bagi korban dan keluarganya," ujarnya dalam penjelasan yang disampaikan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Keputusan mengenai restitusi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Jumlah total restitusi mencakup Rp842.434.500 untuk korban IA yang meninggal, sementara korban R yang mengalami cedera tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.
Nurherwati menekankan bahwa restitusi adalah hak yang seharusnya diterima oleh korban. Oleh karena itu, ia berharap hakim yang menangani kasus ini akan menyetujui jumlah restitusi yang telah dihitung oleh LPSK.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi kerugian didasarkan pada kompensasi untuk kehilangan aset atau pendapatan yang mencakup biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan pendapatan yang dialami.
Di samping itu, kerugian juga dihitung berdasarkan penggantian untuk biaya perawatan medis dan kompensasi, baik secara materiil maupun immateriil, yang diakibatkan oleh penderitaan yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.
Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.
Lebih lanjut, Nurherwati memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp147.133.500.
Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, Im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.