Diketahui bahwa persidangan mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berlangsung
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa dalam kongres yang akan datang, pihaknya akan mengevaluasi jabatan Sekretaris Jendral partai, mengingat Hasto Kristiyanto sedang menjalani hukuman di fasilitas pemasyarakatan KPK. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pemilihan Sekjen PDIP yang baru.
“Tentu saja (akan membahas sekjen), dalam kongres ada peremajaan struktur dari puncak hingga ke bawah,” jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Sayangnya, Puan tidak bersedia mengungkapkan kapan tepatnya kongres tersebut akan dilaksanakan. Dia juga tidak menginformasikan lokasi yang akan dipakai oleh para anggota dari partai banteng bermoncong putih itu.
“Kita tunggu saja. Belum (lokasi kongres). Lebaran dulu. Tunggu setelah lebaran,” ucapnya.
Diketahui bahwa persidangan mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berlangsung.
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.