Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dokumen Dugaan TPPU Disita

Bagikan
01 Agustus 2026 | Author :
Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah/ANTARA
Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan TPPU.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kelurahan Kramat Pela. Tim penyidik melakukan pemeriksaan selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang diusut. Barang bukti itu akan dipelajari lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyusunan berkas perkara. Meski demikian, pihaknya belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

Anang menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut tuntas.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penyidikan itu berlanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penggeledahan rumah Febrie menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri aliran aset dan menguatkan konstruksi perkara dugaan pencucian uang yang tengah didalami. Dokumen yang telah disita selanjutnya akan dianalisis dan, sesuai prosedur hukum, penyitaan tersebut akan dimintakan persetujuan kepada pengadilan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga
• Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan Utama dalam Reformasi Polri
• Polres Jakpus Ungkap Motif Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Cempaka Putih
• ICW Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Eks Menteri Budi Arie dan Dito Ariotedjo
• DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Soroti Kekerasan Berat
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
#Kejagung #FebrieAdriansyah #TPPU #KebayoranBaru #Hukum #Korupsi #PencucianUang #BeritaNasional #Ind
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.