Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bantah Terima Aliran Dana USD271.500

Bagikan
11 September 2026 | Author :
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut. (Foto: Nur Khabibi)
Sidang dugaan korupsi kuota haji kembali mengungkap catatan pembagian kuota. Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana USD271.500.
JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai pembagian kuota dan dugaan aliran dana. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejumlah saksi memberikan keterangan yang kemudian diperdebatkan oleh jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa.

Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen. Jaksa menyebut tindakan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang semestinya dan berdampak pada kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Catatan Pembagian Kuota Muncul di Persidangan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sidang adalah catatan mengenai pembagian kuota haji yang ditemukan dari perangkat milik Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi sejumlah catatan yang memuat alokasi kuota untuk beberapa pihak. Pemberitaan mengenai persidangan menyebut terdapat nama atau label yang berkaitan dengan DPR, BIN, NU, serta kelompok tertentu lainnya.

Namun, keberadaan catatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pihak yang disebut benar-benar menerima kuota atau terlibat dalam tindak pidana. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.

Yaqut juga membantah salah satu keterangan terkait NU. Ia menyatakan istilah yang disebut dalam persidangan belum dapat dipastikan merujuk kepada organisasi Nahdlatul Ulama.

Yaqut Bantah Terima USD271.500

Perdebatan lain dalam persidangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS yang tercantum dalam dakwaan terhadap Yaqut.

Dalam sidang 8 September, sejumlah saksi memberikan keterangan yang menurut pihak Yaqut tidak membuktikan adanya penyerahan uang tersebut kepada dirinya. Kuasa hukum Yaqut kemudian menyoroti keterangan saksi yang disebut membantah adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Yaqut juga menyatakan keterangan para saksi di persidangan menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.

Meski demikian, bantahan terdakwa maupun keterangan saksi tersebut belum menjadi putusan hukum. Majelis hakim masih harus menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK mengenai pengelolaan tambahan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Agustus 2026, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa mengaitkan angka tersebut dengan pengisian kuota haji khusus tambahan, kuota petugas haji khusus, serta biaya percepatan yang disebut dibayarkan untuk memperoleh keberangkatan tanpa mengikuti mekanisme yang semestinya.

KPK sebelumnya menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Penyidikan perkara dimulai pada Agustus 2025 sebelum kemudian berkembang hingga menetapkan empat tersangka.

Empat Terdakwa dalam Perkara

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK sebelumnya menahan Ismail dan Asrul pada Juni 2026. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan jaringan biro perjalanan tertentu.

Asrul kemudian mengajukan praperadilan. Pada Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Detik melaporkan hakim menilai proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sidang Masih Berlangsung

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan. Jumlah tersebut mencakup berbagai pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai proses pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan.

Pada 10 September 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga hadir sebagai saksi. Dalam keterangannya, Dito mengatakan dirinya tidak ikut membahas jumlah maupun pembagian tambahan kuota haji ketika mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi.

Dengan masih banyaknya saksi yang akan diperiksa, fakta mengenai mekanisme pembagian kuota, dugaan pemberian fee, serta pihak-pihak yang disebut dalam persidangan masih akan diuji lebih lanjut.

Putusan akhir mengenai apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.
Baca Juga
• KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
• Sempat Ragu, Korban Pelecehan Dokter di Malang Lapor Polisi
• Jalur Mandiri Unsoed Disorot, Rektor Terjerat Kasus Korupsi
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
#KorupsiKuotaHaji #KuotaHaji #YaqutCholilQoumas #KPK #KasusKorupsi #SidangKorupsi #Haji #BeritaNasio
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.