Dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai, dijelaskan bahwa semua rokok yang berada di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan kepada negara.
Rokok yang tidak resmi seringkali menjadi pilihan bagi beberapa perokok karena harganya lebih terjangkau dibandingkan dengan rokok resmi.
Alasannya jelas, rokok tidak resmi beroperasi secara ilegal di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban tarif cukai rokok yang seharusnya dibayar.
Sebenarnya, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan peraturan ketat terkait penjualan rokok ilegal, yang bertujuan untuk menjaga pendapatan negara.
Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai, dijelaskan bahwa semua rokok yang berada di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan kepada negara.
Oleh karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dalam hal penerimaan pajak. Selain itu, hal ini juga bisa berisiko mendukung peredaran produk yang kualitasnya tidak terjamin.
Pasal 54 dan 56 dari UU Cukai dengan jelas melarang pembuatan, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai bekas atau yang tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok Ilegal
Sanksi bagi orangyang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Berikut adalah penjelasannya:
Pasal 54 UU Cukai
“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 55 UU Cukai
“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 56 UU Cukai
“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi oidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.
Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.