Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengumumkan bahwa pelapor mengalami gangguan kesehatan fisik setelah melakukan hubungan seksual selama seminggu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asy'ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengumumkan bahwa pelapor mengalami gangguan kesehatan fisik setelah melakukan hubungan seksual selama seminggu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asy'ari.
Hal ini terungkap dalam kasus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam sidang penjatuhan hukuman atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Pak Hasyim.
Juri Latona Dewi Petalolo menjelaskan, pada 18 Oktober 2023, penggugat diperiksa oleh dokter umum untuk mengetahui gejala yang dialaminya sebelumnya.
Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim pun menuruti permintaan pemeriksaan kesehatan tersebut, dan mengirimkan hasilnya ke Pengadu. Sayangnya hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan. “Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.
Ratna menambahkan, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu. “Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.