Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi BNPB mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/kye
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan, suap, dan penyimpangan pengadaan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Lima tersangka yang ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia tertentu. Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana dalam perkara ini, yakni konflik kepentingan dan suap. Penyidik masih menelusuri aliran uang, mekanisme pengadaan, serta peran masing-masing pihak.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas sebagai barang bukti.
KPK belum memastikan apakah perkara ini berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau bencana lainnya. Lokasi kegiatan dan nilai pengadaan yang sedang diselidiki masih didalami dalam proses penyidikan.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.