Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Bagikan
07 September 2026 | Author :
Foto: Pemadaman karhutla di Rupat, Bengkalis. (dok. Polres Bengkalis)
Polri menetapkan 138 tersangka kasus karhutla dari 200 laporan polisi. Sebanyak 119 diduga sengaja membakar dan 19 karena kelalaian.
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang telah ditangani jajaran Bareskrim Polri dan kepolisian daerah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diproses karena dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo dalam rapat koordinasi lintas sektoral penanganan karhutla di Jakarta, Senin (7/9/2026). Menurutnya, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Delapan Korporasi Turut Diproses

Selain menindak individu, Polri juga mendalami dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla. Saat ini terdapat delapan korporasi yang masih dalam proses penanganan hukum.

Kapolri mengatakan, perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait juga akan didalami untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah.

Pembakaran Lahan Tak Lagi Ditoleransi

Pemerintah juga memperketat aturan terkait pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca ekstrem. Kapolri menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak dapat diberlakukan dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino seperti saat ini.

Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan meningkatkan risiko kebakaran meluas. Karena itu, pendekatan pencegahan dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan ketika kondisi lingkungan memiliki risiko kebakaran yang tinggi.

Penanganan Karhutla Dilakukan Secara Terpadu

Penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari penanganan karhutla secara nasional. Pemerintah juga melakukan pemantauan titik panas, patroli darat dan udara, pemadaman, hingga operasi modifikasi cuaca di wilayah yang membutuhkan.

Di sejumlah daerah, kepolisian bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan masyarakat juga melakukan ground check terhadap titik panas yang terdeteksi satelit. Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian titik panas perlu diverifikasi karena tidak seluruh anomali suhu yang terdeteksi satelit merupakan kebakaran.

Polri juga memperkuat pendekatan pencegahan dengan meningkatkan patroli, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.

Penanganan Korporasi Masih Berjalan

Kasus yang melibatkan delapan korporasi masih dalam tahap pendalaman. Polisi akan melihat sejumlah aspek, termasuk aktivitas perusahaan, lokasi kebakaran, kemungkinan hubungan antara kegiatan usaha dengan titik api, serta pemenuhan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan perkara karhutla ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Penegakan hukum terhadap karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai dengan karakteristik perkara, termasuk aturan mengenai kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan korporasi masih diproses, pemerintah menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada upaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Sumber: Polri dan ANTARA.
Baca Juga
• Tom Lembong Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Tiga Hakim Terkait Putusan Importasi Gula
• Usai Rumahnya Digeledah Polri, Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
• Polres Jakpus Ungkap Motif Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Cempaka Putih
• DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Soroti Kekerasan Berat
• Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi
#Karhutla #KarhutlaIndonesia #Polri #KebakaranHutan #KebakaranLahan #ListyoSigitPrabowo #PenegakanHu
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.