Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Menag Nasaruddin: Tak Ada Keterangan Hadist Wajibkan Sunat Perempuan

Bagikan
01 Januari 2025 | Author : Redaksi
Foto: Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Menag) menegaskan, sunat perempuan tidak diwajibkan dalam ajaran Islam
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Menag) menegaskan, sunat perempuan tidak diwajibkan dalam ajaran Islam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara “Penguatan Kewenangan Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak:

Sunat dan Luka pada Alat Kelamin Perempuan (P2GP)/Pencegahan Sunat pada Wanita dan Pernikahan Anak” yang diselenggarakan oleh Puan Amar Hayati bertempat di Grand Kemang seminar Nasional. , baru-baru ini di Jakarta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tidak ada hadits yang mengatur tentang sunat perempuan. Ia menegaskan, ada perbedaan dasar hukum sunat pada pria dan wanita dalam Islam.

“Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang mengatakan mulia, ada yang hanya membolehkan saja. Namun, tidak ada kewajiban,” ujar Menag.

Dampak Negatif Khitan Perempuan

Menag menyoroti dampak buruk khitan perempuan terhadap kesehatan, terutama kesehatan mental. Menurutnya, praktik ini lebih didasarkan pada tradisi budaya daripada ajaran agama.

“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi. Perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” tegasnya.

Secara medis, Menag menjelaskan bahwa khitan perempuan dapat mengurangi hasrat seksual secara biologis, yang berdampak pada kualitas hidup perempuan. Hal ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan praktik tersebut.

Pujian untuk Yayasan Puan Amal Hayati

Menag memberikan apresiasi kepada Yayasan Puan Amal Hayati yang dipimpin oleh Nuriyah Sinta Nurwahid, istri Presiden keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Yayasan ini terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk khitan perempuan dan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Meski sudah sering diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Padahal, hadis yang menyuruh khitan perempuan itu tidak ada yang mewajibkan,” jelas Menag.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Menag mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti mempraktikkan khitan perempuan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya upaya edukasi dan pemberdayaan perempuan untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

“Apa yang dilakukan Yayasan Puan adalah langkah konkret untuk memberdayakan perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka. Semoga upaya ini semakin menguatkan kesadaran masyarakat bahwa praktik khitan perempuan harus dihentikan,” tutup Menag.
Baca Juga
• Makan Mie Instan Saat Sahur Ramadan, Ini Kata Dokter
• 5 Tips Ampuh Meredakan Sakit Perut Akibat Sering Makan Pedas
• Wajib Tahu! Kenali Perbedaan Komedo Hitam dan Komedo Putih
• Hat-hati! Asam Urat Juga Bisa Menyebabkan Batu Ginjal, Kenali Gejalanya
• Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PP No.28/2024 Untuk Atur Kandungan Gula Garam di Pangan,
#Menag #Nasaruddin #Hadist #Sunat #Perempuan #islam
BERITA LAINNYA
Luar Negeri 115 Ribu Warga Suriah Kembali Ke Rumah Sejak Runtuhnya Rezim Assad
Politik Maju di Pilkada 2024, Krisdayanti Ditugaskan Maju di Pilwakot Batu,
Kesehatan Wajib Tahu! Tips merawat Bibir Sehat dan Merah Alami
Teknologi Terbaru! Game Monster Hunter Wilds Bisa Dapat Gratis, Begini Caranya
Politik Megawati Tegas Tantang Penyidik KPK, Ini Tanggapan Pakar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.