Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Bagikan
14 Mei 2026 | Author :
Foto: Nadiem Makarim/Detik.com
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa juga menuntut uang pengganti triliunan rupiah.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara.

Jaksa turut meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara.

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada periode 2020 hingga 2022. Program itu sebelumnya dijalankan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring saat pandemi COVID-19.

Namun, proyek tersebut dinilai bermasalah karena spesifikasi pengadaan dianggap diarahkan pada perangkat berbasis Chrome OS sehingga mempersempit persaingan dalam proses tender. Pengadaan laptop itu juga disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah di sejumlah daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Selain itu, persidangan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi perusahaan teknologi global dengan ekosistem bisnis yang pernah dipimpin Nadiem sebelum masuk pemerintahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama Nadiem yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus salah satu tokoh transformasi digital di Indonesia.

Selama persidangan berlangsung, Nadiem tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Ia terlihat beberapa kali berdiskusi dengan penasihat hukum usai jaksa membacakan tuntutan.

Setelah sidang selesai, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan saat itu dilakukan untuk membantu proses pembelajaran di masa pandemi.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Mereka menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa menegaskan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kasus pengadaan Chromebook sendiri sebelumnya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan rekayasa spesifikasi teknis dalam proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 triliun.

Selain Nadiem, beberapa pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut juga telah lebih dulu diproses hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
Baca Juga
• KPK Dalami Kredit Fiktif Rp250 Miliar, Komisaris Utama BPR Jepara Artha Diperiksa
• Bandang di Lampung, 3 Orang Meninggal, BPBD Minta Masyarakat Waspada
• Polisi dan Imigrasi yang Berhasil Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal
• Satu Mobil Polisi Terbakar di Jalan Pondok Ranggon, Ini Penyebabnya
• Segera Panggil Nadiem, KPK Percepat Kasus Google Cloud Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
#NadiemMakarim #KasusChromebook #Korupsi #Kemendikbudristek #SidangTipikor #BeritaNasional #Pengadaa
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.