Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM Usai Kasus Penyiraman Air Keras

Bagikan
18 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: dokumentasi ANTARA
Komnas HAM menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela HAM setelah ia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta pada Maret 2026.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender). Penetapan ini dilakukan setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang terjadi di Jakarta pada Maret 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keterangan Komnas HAM yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 setelah lembaga tersebut melakukan penilaian terhadap aktivitas dan peran Andrie Yunus dalam memperjuangkan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia. Penetapan status ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap individu yang aktif membela hak-hak warga negara.

Proses Penilaian Komnas HAM

Komnas HAM menyatakan bahwa penetapan status Pembela HAM dilakukan melalui proses asesmen yang berlangsung selama beberapa hari sejak peristiwa penyerangan terjadi. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Melalui proses tersebut, Komnas HAM menilai bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus—terutama dalam mengawal isu kebebasan sipil, reformasi sektor keamanan, serta perlindungan korban pelanggaran HAM—memenuhi kriteria sebagai pembela HAM yang perlu mendapatkan perlindungan negara.

Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras

Nama Andrie Yunus menjadi sorotan publik setelah ia mengalami serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Serangan tersebut terjadi ketika ia pulang dari sebuah kegiatan diskusi yang membahas isu kebijakan negara dan peran militer dalam kehidupan sipil.

Akibat insiden tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada wajah serta beberapa bagian tubuh lainnya dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa itu memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis HAM, hingga pengamat hukum yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Komnas HAM Kawal Proses Hukum

Selain menetapkan status Pembela HAM kepada Andrie Yunus, Komnas HAM juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Lembaga itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap para pelaku.

Komnas HAM juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang memadai, termasuk dukungan medis dan psikologis. Lembaga tersebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Sorotan terhadap Keamanan Aktivis HAM

Kasus yang menimpa Andrie Yunus kembali memunculkan diskusi publik mengenai keamanan para aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Banyak pihak menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan keadilan dan hak-hak sipil masyarakat.

Dengan penetapan resmi dari Komnas HAM, Andrie Yunus kini diakui secara institusional sebagai Pembela HAM, sekaligus menjadi simbol penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi para aktivis yang bekerja di bidang hak asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga
• Pengadaan Laptop Pendidikan Disorot, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbudristek
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
• MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate Pada Kasus Korupsi BTS
• Imbas Kejagung terkait Korupsi Minyak, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Diperiksa
#andrieyunus #komnasham #pembelaham #kontras #hakasasimanusia #humanism #prabowo #aktivis
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.