Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

PCO Sebut Pengamanan TNI ke Jaksa Bisa Cegah Kasus Anarkis

Bagikan
26 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: inilah.com/Vonita Betalia
Perpres 66/2025 yang diterbitkan minggu lalu adalah suatu bentuk perlindungan oleh negara untuk Jaksa. Selain itu, terdapat dua lembaga yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa dan Kejaksaan.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, yang lebih dikenal sebagai Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menginformasikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara untuk Jaksa dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sekarang sudah dapat diterapkan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap insiden penyerangan seorang jaksa di Deli Serdang pada hari Sabtu (24/5/2025).

"Apabila itu berkaitan dengan penegakan hukum, dan dalam konteks pelaksanaan tugas, saat ini mereka seharusnya bisa meminta perlindungan dari TNI dan Polri," ungkap Hasan di Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025).

Hasan menerangkan bahwa Perpres 66/2025 yang diterbitkan minggu lalu adalah suatu bentuk perlindungan oleh negara untuk Jaksa. Selain itu, terdapat dua lembaga yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa dan Kejaksaan.

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marah bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

"Dan untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaannya kemudian mendampingi Jaksa-Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," jelas Hasan menambahkan.

Adapun untuk perlindungan tersebut, ungkap Hasan, diberikan atas dasar permintaan dari Jaksa maupun Kejaksaan. Pasalnya, terdapat MoU antara TNI/Polri dan pihak Kejaksaan untuk memberikan perlindungan.

"Jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan," tuturnya.

Sebelumnya, Harli mengonfirmasi kebenaran adanya pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.

Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.

Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonisnya bebas.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga
• Polisi Ungkap Motif Mutilasi Wanita di Serang, Pelaku Kesal Dipaksa Nikahi,
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
• Desakan Menguat, KPK Harus Ambil Alih Kasus BTS yang Seret Nama Dito Ariotedjo
• Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
#PCO #TNI #Jaksa #Pembacokan #DeliSerdang #pemerintah
BERITA LAINNYA
Politik Enggan Beri Sambutan, Gibran Hadiri Rembuk Tani Nasional di Semarang
Kesehatan Jangan Abaikan Sakit Peru, Jika Sudah Begini Segera Hubungi Dokter!
Infotainment Tepok Bulu 2023 Digelar Kembali, Ini Dia Pasangan yang Ditunggu Penggemar
Infotainment Rebecca Klopper Bela Fuji, Sindir Ucapan Tissa Biani
Keuangan PT Pos Terjunkan Operasi Pasar Pangan Murah Jelang IduL Fitri
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.