Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

OJK Rilis Aturan Baru untuk Permudah dan Percepat Pembiayaan UMKM

Bagikan
15 September 2025 | Author : Redaksi
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. OJK)
OJK Terbitkan Aturan Baru, UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Cepat dan Murah
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk menghadirkan pembiayaan yang lebih cepat, murah, dan mudah bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. “Kami ingin memastikan UMKM bisa lebih cepat mendapatkan akses pembiayaan, dengan biaya yang wajar, dan prosedur yang sederhana,” ujarnya.

Lingkup Lembaga Keuangan

POJK ini berlaku tidak hanya bagi bank umum, tetapi juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, serta lembaga keuangan nonbank (LKNB). Lembaga tersebut meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, hingga perusahaan pegadaian. Selain itu, lembaga khusus seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga termasuk dalam cakupan aturan ini.

Poin-Poin Penting Aturan

Beberapa kebijakan utama yang diatur dalam POJK 19/2025 antara lain:

Penyederhanaan syarat dan penilaian kelayakan pembiayaan UMKM.

Skema pembiayaan disesuaikan dengan karakter usaha dan kebutuhan pelaku UMKM.

Proses bisnis dipercepat, termasuk penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (Peka) berbasis data non-tradisional.

Biaya pembiayaan yang wajar agar tidak membebani UMKM.

Pemanfaatan teknologi digital untuk efisiensi dan percepatan layanan.

Kolaborasi antar lembaga keuangan guna memperluas akses pembiayaan.

Perlindungan konsumen dan literasi keuangan sebagai bagian dari ekosistem yang sehat.

Dorongan Bagi Ekonomi

Menurut OJK, langkah ini juga diambil karena realisasi kredit UMKM dalam beberapa waktu terakhir terpantau belum optimal. Dengan aturan baru, diharapkan lembaga keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Regulasi ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada September 2025, dan OJK memastikan akan melakukan pengawasan serta evaluasi agar implementasinya sesuai tujuan.
Baca Juga
• Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Tekanan Global Picu Kekhawatiran Ekonomi
• Harga Minyak Dunia Melonjak Mendekati USD 110, Dipicu Ketegangan Iran–Israel
• Tom Lembong: Sosok Visioner di Balik Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
• Iran Naikkan Upah Minimum Lebih dari 60 Persen di Tengah Ketegangan Perang dan Inflasi Tinggi
• Lonjakan Harga Emas Global Picu Minat Investor
#OJK #Rilis #Aturan #Percepat #Pembiayaan #UMKM
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.