Polisi Ungkap Motif Mutilasi Wanita di Serang, Pelaku Kesal Dipaksa Nikahi,

Bagikan
21 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/HO-Polresta Serang Kota
korban dibawa ke lokasi kebun karet yang sepi, dengan alasan untuk membahas tentang kehamilannya. Namun, pelaku justru mencekik korban menggunakan kerudungnya hingga korban kehilangan kesadaran.
Polisi mengungkap alasan di balik pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ML (23) terhadap pacarnya, SA (19), di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi saat pelaku menjemput korban di kediaman kakeknya, Ciomas, pada hari Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi menikmati bakso.

Akan tetapi, dalam perjalanan, korban meminta pelaku untuk segera menikahinya karena dia sedang hamil.

"Pelaku mengaku merasa jengkel karena korban terus-menerus mendesaknya, yang kemudian membuat emosinya meluap," ujar Salahuddin di Serang, Minggu (20/4/2025).

Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi kebun karet yang sepi, dengan alasan untuk membahas tentang kehamilannya. Namun, pelaku justru mencekik korban menggunakan kerudungnya hingga korban kehilangan kesadaran.

"Korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu dicekik lagi sampai tewas," katanya.

Pelaku lantas pulang untuk mengambil golok. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.

Potongan tubuh itu, lanjut dia, kemudian dimasukkan ke dalam karung putih, lalu dibuang ke sungai. Pada saat itu tubuh utama korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim.

Atas perbuatan pelaku, kata Salahuddin, dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
• Satu Mobil Polisi Terbakar di Jalan Pondok Ranggon, Ini Penyebabnya
• Ungkap Korupsi Asta Cita Prabowo, Usut Dugaan Andil Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Rp9,98 Triliun
• Kasus Tipikor Tom Lembong: Sorotan terhadap KPK dan Majelis Hakim yang Menjatuhkan Vonis
• Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
#Polisi #Motif #Mutilasi #Wanita #Serang #Pelaku
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.