Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa alasan di balik pencurian ini adalah untuk memperoleh dana bagi biaya pernikahan.
Polresta Bandung telah menangkap sepasang kekasih yang berinisial FP (26) dan NLM (23) karena terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa alasan di balik pencurian ini adalah untuk memperoleh dana bagi biaya pernikahan.
"Mereka berniat untuk menikah dengan uang yang didapat dari penjualan sepeda motor hasil curian," ucap Asep di Kabupaten Bandung pada hari Selasa (29/4).
Kedua pelaku ditangkap ketika mereka berusaha melarikan sepeda motor milik korban di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Korban mendengar suara motornya menyala dan langsung mengejar pelaku. Korban berhasil menendang pelaku hingga terjatuh, dan warga sekitar ikut membantu menangkap kedua pelaku," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas, yakni 3 unit sepeda motor hasil curian yang telah dihapus nomor rangkanya serta alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan itu seperti sebuah kunci ring 8.
"Kami amankan kendaraan korban serta tiga sepeda motor lain yang diduga hasil pencurian dan siap dijual," ujar dia.
Asep mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk.
Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.