Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Istri Zarof Ricar Sebut tak Tahu Asal Duit Rp1,2 T di Brankas Rumah

Bagikan
28 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Dian mengonfirmasi bahwa sejumlah uang telah disita dari brankas di rumahnya. Selama tinggal di rumah mewah itu, Dian mengaku tidak pernah memeriksa atau membuka brankas tersebut.
Istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui sumber uang sebesar Rp1 triliun dan emas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dari kediaman terdakwa kasus suap dan/atau gratifikasi tersebut.

"Terkait dengan uang tersebut, saksi tidak mengerti apakah itu merupakan hasil dari suatu usaha atau tidak?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung kepada Dian Agustiani dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, pada hari Senin (28/4/2025).

"Tidak," jawab Dian.

Dian mengonfirmasi bahwa sejumlah uang telah disita dari brankas di rumahnya. Selama tinggal di rumah mewah itu, Dian mengaku tidak pernah memeriksa atau membuka brankas tersebut.

Dian mengaku tidak tahu mengenai kodenya. Ia juga menyatakan tidak pernah menanyakan kepada suaminya, Zarof Ricar, tentang apa yang ada di dalam brankas tersebut.

"Tidak pernah," ujarnya.

Adapun mengenai sumber emas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dari tempat tinggalnya, Dian juga mengaku tidak mengetahui.

"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Dian.

Sementara itu, anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, mengatakan bahwa total uang yang disita dari kediamannya senilai Rp1,2 triliun. Jumlah itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tutur Ronny menjawab pertanyaan jaksa.

Selain itu, Ronny mengatakan total emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. "Kalau enggak salah," ucapnya.

Emas tersebut, imbuh Ronny, disita dari berbagai tempat di rumahnya. Namun, sama dengan sang ibu, Ronny mengaku tidak mengetahui asal-usul dari emas itu.

Dia pun menyebut ayahnya, Zarof Ricar, tidak pernah bercerita terkait kepemilikan logam mulia itu. "Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ucapnya.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Gratifikasi yang diterima Zarof meliputi uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kilogram.

Ditemukan pula 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga
• Lagi-lagi Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Prihatin tapi Belum Ambil Tindakan
• Diduga Intimidasi Mahasiswa UII, TNI: Bukan Kami, Waspada Upaya Penggiringan Opini
• Dokter PPDS Alami Pendarahan Pada Testis Usai Ditendang Konsulen
• Ketua Ormas Di Blora Tipu Warga, Uang Rp300 Juta Raib
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
#Anak #Istri #ZarofRicar #Brankas #Rumah #KPK #korupsi
BERITA LAINNYA
Hiburan Simak Lirik Lagu Help Me Rock&Roll - DAY6 dan Terjemahannya
Infotainment Ulang Tahun ke-3O Kiky Saputri Dapet Kejutan Mewah Dari Sang Suami
Infotainment Terbaru! Kabar duka dari Ari Wibowo
Kuliner Wajib Tahu! Ini Cara Membuat Rawon Sate Komoh Pasuruan Makanan Khas Pasuruan
Politik Jokowi Lantik Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu II dan Sudaryono Wamentan Hari Ini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.