Pemerintah Terapkan Sistem KRIS BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Masih Mengacu Tarif Lama

Bagikan
02 Agustus 2026 | Author :
Foto: kantor BPJS Kesehatan/Sumber foto: BPJS Kesehatan
Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap. Selama masa transisi, besaran iuran peserta masih mengacu pada tarif lama sambil menunggu regulasi baru.
Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap sebagai pengganti skema kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, masyarakat belum perlu khawatir mengenai perubahan besaran iuran karena tarif kepesertaan masih mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari transformasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan menyamakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memberikan masa transisi sebelum sistem diterapkan secara penuh di seluruh fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan KRIS tidak serta-merta mengubah besaran iuran peserta. Menurutnya, pemerintah masih menyusun skema tarif yang akan diberlakukan setelah implementasi KRIS berjalan sepenuhnya, sehingga masyarakat tetap membayar iuran sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Hingga awal Agustus 2026, pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru pasca-penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Peserta JKN masih dikenakan tarif lama, baik bagi peserta mandiri maupun pekerja penerima upah, sambil menunggu regulasi resmi terkait tarif tunggal dalam sistem KRIS.

Selama masa transisi, rumah sakit di berbagai daerah terus menyesuaikan fasilitas agar memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian tersebut meliputi kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan, jarak antar-tempat tidur yang memadai, kamar mandi di dalam ruang rawat inap, hingga fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Sejumlah rumah sakit pemerintah mulai melakukan renovasi secara bertahap agar seluruh ruang rawat inap memenuhi standar tersebut. Kendati demikian, rumah sakit tetap diperbolehkan menyediakan layanan ruang perawatan eksekutif di luar standar KRIS sebagai pilihan bagi pasien yang menginginkan fasilitas tambahan.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan iuran maupun aturan baru JKN. Lembaga tersebut menegaskan bahwa berbagai informasi yang tidak berasal dari kanal resmi berpotensi merupakan hoaks dan meminta masyarakat selalu memeriksa informasi melalui situs resmi atau layanan Care Center 165.

Pemerintah menegaskan bahwa transformasi menuju sistem KRIS difokuskan pada pemerataan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, keputusan mengenai besaran iuran setelah implementasi penuh masih menunggu regulasi lanjutan yang akan diumumkan secara resmi.
Baca Juga
• Bobby Nasution Dan Dedi Mulyadi Rapat Bareng Komisi II DPR Bahas BUMD
• Pemerintah Terapkan Sistem KRIS BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Masih Mengacu Tarif Lama
• Program MBG Harus Profesional dan Fokus Berdayakan UMKM
• KOMDIGI Akan Blokir Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
• DPR Dorong Revisi UU P2SK, Independen BI, OJK, dan LPS Terancam Terganggu
#BPJSKesehatan #KRIS #JKN #KelasRawatInapStandar #KementerianKesehatan #LayananKesehatan #IuranBPJS
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.