Hudi juga menyebut, nantinya dalam revisi UU Kejaksaan untuk menghemat biaya negara, apabila ada masyarakat yang telah memiliki bukti yang cukup dalam pidana umum, maka dapat memproses kasus langsung ke kejaksaan tanpa melaporkan ke polisi.
Pihak istana sudah menyatakan revisi UU tentang Kejaksaan akan dibahas pada tahun ini. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf langsung menyoroti persoalan proses peradilan dalam pengusutan kasus korupsi yang terjadi selama ini.
"Revisi terkait UU kejaksaan, yaitu menghapus hak imunitas jaksa apabila ada jaksa yang terkait kasus korupsi, proses peradilannya jangan meminta izin kepada Jaksa Agung. Hal ini berlaku kepada semua aparat penegak hukum lain, selain kejaksaan," tegas Hudi di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Selain itu, terkait penambahan kewenangan intelijen untuk kejaksaan, menurutnya, cukup untuk urusan pro judicial yang artinya tidak boleh keluar dari ranah ini.
"Jangan sampai (kewenangan intelijen kejaksaan) berbenturan denhan kewenangan dan tugas intelijen yang lain, akan 'rusuh" nantinya," ujarnya.
Hudi juga menyebut, nantinya dalam revisi UU Kejaksaan untuk menghemat biaya negara, apabila ada masyarakat yang telah memiliki bukti yang cukup dalam pidana umum, maka dapat memproses kasus langsung ke kejaksaan tanpa melaporkan ke polisi.
"Kecuali apabila bukti yang dimiliki belum mencukupi, bagi yang telah memiliki bukti, cukup kejaksaan dapat langsung menuntut sesuatu yang telah dilaporkan tersebut sehingga dapat menghemat anggaran dan sesuai dengan asas peradilan," tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan Kejaksaan tahun ini. Menurutnya, pembahasan akan sesuai dengan agenda awal yang telah ditetapkan.
“Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Adapun, Prasetyo menegaskan pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan ini tidak akan membuat kedua instansi ini memiliki kekuatan absolut. Pasalnya, pemerintah pun belum memulai membahas dua revisi UU tersebut.
“Super power-nya di mana, wong kita isinya belum kita bahas kok,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR belum berencana membahas Revisi Undang-undang (RUU) Polri dan Kejaksaan setelah pengesahan UU TNI.
Hal itu kembali ditegaskan Dasco usai bersilaturahmi ke kediaman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam momen Lebaran 2025, Senin (31/3/2025) siang. "Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco kepada awak media.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.