Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Vonis Ringan Harvey Moeis, Hakim Eko Dimutasi ke Papua Barat

Bagikan
12 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan layar YouTube
Lakso menambahkan bahwa langkah MA dalam pemindahan ini perlu didukung sebagai langkah untuk menciptakan hakim yang memiliki integritas. Namun, menurut Lakso, tindakan pemindahan saja tidaklah memadai.
IM57+ Institute berpendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memindahkan hakim yang menangani perkara korupsi Harvey Moeis, yaitu hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat, karena putusan hukumnya yang terlalu ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah.

"Perpindahan ini tidak bisa dipisahkan dari semangat pembersihan setelah serangkaian proses hukum yang melibatkan hakim-hakim pada kasus strategis," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada jurnalis pada hari Senin (12/5/2025).

Dia menyatakan bahwa putusan yang tidak berat tersebut menjadi acuan bagi MA mengenai rendahnya kinerja dan integritas hakim Eko. Pemindahan ke daerah yang lebih terpencil dianggap sebagai bagian dari pengembangan profesional.

Lakso menambahkan bahwa langkah MA dalam pemindahan ini perlu didukung sebagai langkah untuk menciptakan hakim yang memiliki integritas. Namun, menurut Lakso, tindakan pemindahan saja tidaklah memadai.

"Perlu adanya upaya lanjutan yang lebih serius untuk mengungkap sindikat mafia hukum yang mengakar di penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Tanpa langkah tersebut maka tidak akan tercapai proses pembersihan yang komprehensip dan potensi kejadian yang sama akan berulang," ucap Lakso.

Secara terpisah, Jubir MA, Yanto membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan, mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.

Menambahkan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut ada 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi. Mutasi ini, terang Sobandi, untuk penyegaran organisasi.

Sobandi menyebut Eko adalah salah satu hakim tinggi yang ditempatkan di Indonesia Timur. Karena sebelumnya Eko sudah lulus eksaminasi hakim tinggi.

"Untuk jadi hakim tinggi syaratnya lulus eksaminasi. Maka karena di wilayah-wilayah tententu terdapat kekurangan hakim tinggi, maka 11 orang yang lulus eksaminasi tersebut dimutasi atau promosi sebagai hakim tinggi," katanya.

Diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Sebelumnya, pada April, Eko yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga
• Polres Jakpus Ungkap Motif Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Cempaka Putih
• Tahan Ijazah Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal
• Satuan Brimob Polda Metro Kerahkan Delapan SSK untuk Pengamanan Sidang Internasional PUIC ke-19
• Ada Tanah Dan Bangunan, KPK Lelang 81 Barang Sitaan Koruptor
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
#Hakim #PapuaBarat #Vonis #HarveyMoeis #MA
BERITA LAINNYA
Politik Hakim Pernah Minta Naik Gaji, Dikabulkan Pemerintah Malah Bikin Malu
Dalam Negeri Dapat Dukungan Presiden Prabowo, Pendaki Indonesia Putri Handayani Akan Taklukan Puncak Gunung Vinson di Antartika
Politik Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Terhitung Rendah, Komisi II DPR Cermati Kaitan dengan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Infotainment Tonton Konser Coldplay, Rachel Vennya Ajak Salim Nauderer dan Xabiru
Dalam Negeri 2 Pemain Indonesia Bikin Geram Shin Tae-yong Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.