Para pelaku penyerangan tersebut merupakan satu kelompok yang sering berkumpul di luar jam kerja.
Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto menyatakan bahwa insiden penyerangan yang melibatkan dua anggota TNI dan beberapa warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa dini hari (15/4/2025), disebabkan oleh pengaruh alkohol dan sebuah salah paham.
"Keberadaan minuman keras menjadi faktor yang memengaruhi terjadinya peristiwa ini," ungkap Andrian dalam konferensi pers terkait peristiwa itu di Kota Serang pada Senin (21/4/2025).
Dia juga menambahkan bahwa mereka masih menyelidiki kemungkinan adanya peran narkoba, baik dari pihak militer maupun warga sipil.
Andrian menjelaskan bahwa para pelaku penyerangan tersebut merupakan satu kelompok yang sering berkumpul di luar jam kerja.
Awalnya, anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan tersebut hadir untuk memberikan penghormatan kepada rekan mereka yang kehilangan anaknya.
Setelah selesai melayat, mereka bertemu dengan beberapa warga sipil dan berkumpul di salah satu area perumahan untuk mengonsumsi minuman keras.
Saat kelompok tersebut berjalan menuju alun-alun, terjadi ejekan yang memicu keributan.
"Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian," kata Andrian.
Aksi kekerasan pertama terjadi di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelah insiden tersebut, kelompok itu berpindah ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya, hingga terjadi penganiayaan lanjutan yang mengakibatkan pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban.
"Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," ujar Danrem.
Dia menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan atau kenal sebelumnya dengan pelaku. Kejadian murni terjadi karena pengaruh alkohol dan provokasi antarkelompok.
Dua orang anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya dari satuan Denma Korem 064/Maulana Yusuf.
Saat ini, dua anggota TNI itu sudah ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara para pelaku sipil ditangani Polresta Serang Kota.
Andrian juga mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin, mengingat peristiwa itu terjadi di luar jam dinas.
Dia menegaskan apabila terbukti bersalah, para tersangka bisa mendapat sanksi pemecatan dan proses hukum melalui Pengadilan Militer.
"Tentu ini akan kami proses cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang benderang," ujarnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.