Qohar menyebutkan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penghalangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dikenal sebagai obstruction of justice.
Abdul Qohar, direktur penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa individu-individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS (Marcella Santoso) yang berperan sebagai advokat, JS (Junaedi Saibih) yang berprofesi sebagai dosen, dan TB (Tian Bahtiar) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.
“Telah terungkap adanya kolusi jahat yang bertujuan untuk menghalangi, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa pagi (22/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penghalangan ini terjadi dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022, kasus korupsi yang berkaitan dengan impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta masalah korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menyebutkan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” jelasnya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.