Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan usai Dampingi Febrie Adriansyah

Bagikan
21 Juli 2026 | Author :
Foto: ANTARA FOTO
Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan usai ucapannya saat konferensi pers pendampingan Febrie Adriansyah menuai kritik dari organisasi pers dan Dewan Pers.
Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan setelah ucapannya saat konferensi pers terkait pendampingan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai polemik dan mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pers.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Dalam video itu, ia mengakui telah terbawa emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers beberapa hari sebelumnya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan yang hadir maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia atas ucapan saya pada konferensi pers kasus mantan Jampidsus," kata Hotman.

Ia mengatakan situasi saat itu berlangsung cukup emosional karena dirinya berkali-kali menerima pertanyaan serupa mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu di balik perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Hotman, dirinya sejak awal telah menjelaskan bahwa kapasitasnya hanya sebagai kuasa hukum sehingga tidak memiliki kewenangan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan maupun proses internal aparat penegak hukum.

Namun, pertanyaan yang terus berulang membuat emosinya terpancing hingga melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?" kepada salah seorang wartawan. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kritik luas.

Meski demikian, Hotman mengakui ucapannya tidak tepat dan menegaskan tetap menghormati profesi jurnalistik.

"Saya tetap menghormati profesi wartawan. Terlepas dari situasi saat itu, saya merasa perlu menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh insan pers," ujarnya.

Organisasi Pers Bereaksi

Ucapan Hotman memicu reaksi dari sejumlah organisasi profesi wartawan, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred).

Mereka menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan dan tidak mencerminkan hubungan profesional antara narasumber dengan jurnalis.

Iwakum menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak ataupun mengoreksi pertanyaan wartawan. Namun, kritik terhadap pertanyaan tidak semestinya disampaikan dengan menyerang martabat maupun kapasitas intelektual jurnalis.

Sementara itu, IJTI mengingatkan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi prinsip keberimbangan informasi kepada publik.

Dewan Pers Soroti Etika Komunikasi

Polemik tersebut juga mendapat perhatian Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan ucapan yang dilontarkan Hotman dan mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menilai setiap narasumber, termasuk advokat dan aparat penegak hukum, tetap perlu menghormati kerja jurnalistik meski menghadapi pertanyaan yang dianggap tidak sesuai.

Bermula dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

Kontroversi ini bermula ketika Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah dalam konferensi pers terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam sesi tanya jawab, terjadi adu argumen antara Hotman dan sejumlah wartawan.

Potongan video yang memperlihatkan Hotman mengucapkan kalimat bernada tinggi kepada wartawan kemudian beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan hingga akhirnya Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Meski polemik mulai mereda setelah permintaan maaf disampaikan, sejumlah organisasi pers berharap insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan insan pers dalam setiap kegiatan peliputan, khususnya pada kasus-kasus hukum yang menyita perhatian masyarakat.
Baca Juga
• Usai Rumahnya Digeledah Polri, Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
• Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan Utama dalam Reformasi Polri
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
• Dokter PPDS di UI Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
• Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
#HotmanParis #FebrieAdriansyah #Wartawan #Jurnalis #KonferensiPers #DewanPers #PWI #Iwakum #BeritaHu
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.