Dituduh Curi Raket, Karyawan Padel Diduga Disekap Dua Hari, Empat Rekan Kerja Jadi Tersangka

Bagikan
29 Juni 2026 | Author :
Foto: Suasana lapangan padel di Jakarta Selatan yang menjadi lokasi dugaan penyekapan seorang karyawan. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO.
Seorang karyawan tempat padel di Jakarta Selatan diduga disekap selama dua hari usai dituduh mencuri raket. Polisi menetapkan empat rekan kerja sebagai tersangka.
Jakarta – Dugaan aksi main hakim sendiri terjadi di sebuah tempat olahraga padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang karyawan berinisial AL diduga disekap selama dua hari setelah dituduh mencuri raket dari tempatnya bekerja. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak menangis dan bersimpuh di hadapan ibunya. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama dua hari akibat tuduhan pencurian raket padel.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban melaporkan hilangnya anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, korban dijemput dari rumah pada 22 Juni 2026 dan tidak kunjung kembali selama dua hari, sehingga keluarga merasa khawatir dan melapor kepada pihak berwajib.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Reserse Mobile Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan. Keempatnya berinisial ASB, RRK, AH, dan DW, serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan keempat tersangka merupakan rekan kerja korban di tempat usaha padel yang sama. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif dugaan penyekapan berkaitan dengan tuduhan bahwa korban mengambil raket padel milik tempat kerjanya. Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, manajemen Pedal Padel Indonesia menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan tindakan yang diduga dilakukan sejumlah karyawan tidak diketahui, tidak diperintahkan, dan tidak mendapat persetujuan dari perusahaan dalam bentuk apa pun.

Manajemen juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, perusahaan menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau perampasan kemerdekaan terhadap siapa pun.

Selain menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, pihak perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Manajemen juga menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dugaan pelanggaran seperti pencurian tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum, sementara tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pelakunya. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Baca Juga
• Penting Untuk Pantau Kejiwaan Peserta PPDS, Kemenkes Akan Skrining Tiap Enam Bulan
• Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim: Proyek Chromebook Rp9,3–9,9 Triliun Diselidiki Kejagung
• Polres Jakpus Ungkap Motif Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Cempaka Putih
• Olly Dondokambey Bendum PDIP Diperiksa Polda Sulut terkait Korupsi Dana Hibah Gereja Rp8,9 Miliar
• Ikut Terlibat Korupsi Jasindo Rp7,6 M, Pemilik PT MBS Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
#JakartaSelatan #KasusPenyekapan #Hukum #Kriminal #Polisi #Padel #BeritaKriminal #MainHakimSendiri #
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.