Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemnaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Apindo: Setuju Tapi Ada Kesepakatan

Bagikan
21 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho/tom
Penahanan ijazah karyawan perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ada kemungkinan bahwa penahanan tersebut terjadi karena adanya kesepakatan peminjaman.
Terkait dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan, asosiasi pengusaha di Indonesia, Apindo, tidak memiliki keberatan. Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang meresahkan. Apa sajakah itu?

“Memang seharusnya ijazah tidak ditahan tanpa alasan yang jelas. Namun, kita perlu mempertimbangkan, apa yang sebenarnya ada di balik penahanan ijazah tersebut,” jelas Ketua bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam di Jakarta pada hari Selasa (20/5/2025).

Bob melanjutkan, penahanan ijazah karyawan perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ada kemungkinan bahwa penahanan tersebut terjadi karena adanya kesepakatan peminjaman. Di mana ijazah menjadi jaminan bagi pekerja akibat utang kepada perusahaan atau pengusaha.

"Dalam situasi ini, masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah," imbuhnya.

Meski demikian, Bob menyatakan, Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat menegaskan, segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan sama sekali. "Ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai," kata Diding.

Ia juga menyoroti risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan. Bagaimana jika ijazah tersebut hilang karena perusahaan bangkrut atau pengusahanya melarikan diri. Hal itu mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” kata Diding.

Pada Selasa (20/5/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.
Baca Juga
• Untung dari Emas dan Nikel, Antam Setor Rp4,8 Triliun ke Negara
• Absein Temui Peserta Demo Ojol di Depan DPR, Ketua Komisi V Kirim Undangan Rapat Hari Senin
• 10 BUMN Kena Imbas Tarif Trump Diberlakukan, Ini Hasilnya
• Update! Inovasi di Dunia Digital Kripto: Dari Fee Sharing hingga Cashback Transaksi
• Harga Cabai Rawit Tak Kunjung Turun, Bapanas: Harga Pangan Terkendali
#Kemnaker #Pengusaha #Ijazah #Pekerja #Apindo #pemerintah
BERITA LAINNYA
Hiburan Brad Pitt Akui Sibuk, Hampir Tak Komunikasi Dengan Sang Anak Angelina Jolie
Politik KTP Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Kun, Heru Budi Serahkan Langsung KPU
Politik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Tak Kunjung Diusut KPK, Pakar: Barang Bukti Bisa Dihilangkan
Infotainment Ammar Zoni Kembali Tertangkap Ketiga Kalinya, Irish Bella Tetap Konsisten Bercerai
Luar Negeri FBI Tak Temukan Hubungan Konklusif antara Serangan di New Orleans dan Las Vegas
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.