Resmi Dampingi Proses Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Semua Berhak Dapat Pembelaan
Bagikan
22 Juli 2026 | Author :
Foto: Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media (Rumondang/detikcom)
Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum. Pengacara senior itu menegaskan pendampingannya dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip keadilan
JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum. Hotman menyatakan menerima surat kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026 dan langsung mendampinginya saat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa keputusannya mendampingi Febrie merupakan bagian dari tanggung jawab profesinya sebagai advokat. Ia menyebut setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang sedang dihadapi, sehingga proses hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Selama pemeriksaan, Hotman mendampingi Febrie yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung selama berjam-jam sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Penunjukan Hotman sebagai kuasa hukum menarik perhatian publik mengingat ia dikenal kerap menangani perkara-perkara besar. Dalam sejumlah kesempatan, Hotman juga menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang dijalani kliennya. Beberapa pernyataannya memicu beragam tanggapan, termasuk dari kalangan pemerintah yang menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme tanpa campur tangan pihak mana pun.
Sorotan terhadap Hotman semakin menguat setelah konferensi pers usai pemeriksaan Febrie. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, ia melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi pers hingga berujung laporan ke Polda Metro Jaya.
Menyikapi polemik tersebut, Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di media sosialnya. Ia mengakui emosinya saat itu memengaruhi cara penyampaian jawabannya dan menegaskan tidak bermaksud menghina profesi wartawan. Permintaan maaf tersebut diapresiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), meski organisasi itu tetap meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penanganan laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang diterimanya. Polisi menyatakan saat ini masih menelaah keterangan pelapor serta barang bukti sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi salah satu tolok ukur independensi aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh tahapan penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.