Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari, Sebut Demi Amankan Barang Bukti

Bagikan
02 Agustus 2026 | Author :
Foto: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait penyidikan kasus eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Sumber foto/Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penggeledahan rumah eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Langkah tersebut disebut untuk mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan efektif.

Penjelasan itu disampaikan tim jaksa saat sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Kejagung menilai keberatan pemohon terkait waktu pelaksanaan penggeledahan tidak memiliki dasar hukum karena tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi yang mendesak sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut jaksa, penggeledahan pada dini hari bertujuan untuk mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, maupun dirusak oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan mengambil langkah cepat guna mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman Lodewyk, tetapi berlangsung secara serentak di tiga lokasi berbeda. Strategi tersebut diterapkan untuk menghindari adanya komunikasi maupun koordinasi antarpihak yang diduga terlibat sehingga berpotensi menghambat proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti.

Dalam sidang yang sama, jaksa membeberkan bahwa penyidik telah memiliki empat alat bukti yang dinilai cukup sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Barang bukti elektronik yang diamankan disebut mencakup rekaman komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, Kejagung turut mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit tersebut, dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG menyebabkan pemborosan anggaran negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10,5 triliun setiap tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan kasus.

Melalui jawaban dalam sidang praperadilan, Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut meyakini proses penyidikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang memadai, sehingga meminta hakim menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan.
Baca Juga
• Resmi Dampingi Proses Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Semua Berhak Dapat Pembelaan
• Bandang di Lampung, 3 Orang Meninggal, BPBD Minta Masyarakat Waspada
• Dirut RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal di RSUD Cibinong
• 25 Kilogram Kokain Beredar di Aceh dan Sumut, Polisi Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pengguna
• Seorang Pesepeda Tewas, Dishub DKI Akan Tertibkan Ojol hingga Taksi yang Mangkal di Jalur Sepeda
#Kejagung #LodewykPusung #BGN #MakanBergiziGratis #MBG #Korupsi #Praperadilan #BeritaNasional #Hukum
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.